Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99968324

Rincian Aduan

LGWP99968324

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANJARNEGARA
03 Nov 2020
0 ditandai
tanya pak, apakah betul ada banpes lewat PNM mekar? lantas mekanismenya bagimana knapa di tmpat saya tidak kunjung cair. usaha kecil saya yg beralih dari buruh pecatan karna pademi sudah lama kehabisan modal karna pemasukan minim paca mengaggur selama 7 bulan dan tidak dapat bantuan tunai apapun dari pemerintah. mohon bantuanya bapak2 yg terhormat. trumaksih, sehat selalu.

Disposisi

Selasa, 15 Desember 2020 - 11:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM

Verifikasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 07:16 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Selesai

Kamis, 17 Desember 2020 - 07:31 WIB

DINAS KOPERASI DAN UMKM

Dapat kami informasikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Banpres Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM) ada lembaga pengusul termasuk dari PNM Mekar, yang akan mendata dan menverifikasi selanjutnya mengusulkan ke Kemenkop dan UKM RI. Penentu dapat/tidak merupakan wewenang dari Kemenkop dan UKM RI Syarat mendaftar : 1. Warga Negara Indonesia; 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) / KTP; 3. Memiliki Usaha Mikro; 4. Bukan ASN, TNI/POLRI serta Pegawai BUMN/BUMD 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 6. Tidak memiliki tabungan kurang dari 2 juta atau tidak punya tabungan di bank