Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99943505

Rincian Aduan

LGWP99943505

Selesai Public
23 Mar 2015
0 ditandai
assalamu'alaikum bpk Gubernur sugeng sonten lan sugeng ngayahi tugas.melalui situs resmi pemprof jateng kami sebagai rakyat jelata ingin menanyakan beberapa hal menyangkut layansn kepada masarakat. sebagai pembayar pajak saya selaku masarakat ingin menanyakan. 1.apakah betul ada peraturan pemerintah/permen bahwa setiap warga masarakat yg membayar pajak kendaraan harus membayar admin sebesar 5000 tiap kendaraan. 2.apakah benar apabila melakukan pembayaran pajak dengan hanya dilengkapi surat keterangan dari pihak leasing atau bank itu dikenakan biaya 10000 tiap kendaraan. 3.apakah bila masarakat melakukan mutasi kendaraan dari prop lain ke prop jateng itu harus di tangani oleh petugas cek fisik dan membayar sesuai dgn yg mereka cetuskan. kiranya hanya itu yg kami pertanyakan dan itu kami alami di kabupaten banjar negara, mohon dijelaskan kepada publik biar masarakat tau antara peraturan dsn pungli

Disposisi

Selasa, 24 Maret 2015 - 07:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 26 Maret 2015 - 07:31 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih Sdr. Mustakim atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk penyelesaiannya. Laporan saudara sangat bermanfaat bagi  upaya kami untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat

Selesai

Senin, 27 April 2015 - 07:54 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Pelapor Yang Terhormat, menidak lanjuti pertanyaan yang pelapor sampaikan berikut jawaban dari petugas Polri Samsat Banjarnegara: 1. mengenai peraturan pemerintah bahwa setiap wajib pajak dikenakan biaya admin Rp 5.000,- pada saat membayar pajak kendaraan disamsat Banjarnegara itu tidak benar dan tidak ada sama sekali, silahkan pelapor datang langsung ke Samsat Banjarnegara untuk menanyakan hal tersebut. 2. mengenai pembayaran pajak dengan menggunakan surat keterangan BPKB dari bank/ leasing dikenakan biaya Rp 10.000,- di samsat Banjarnegara, kami tegaskan bahwa samsat Banjarnegara tidak pernah menarik pungutan dimaksud, untuk pajak tahunan/ pengesahan STNK sesuai dengan Telegram Kapolda yang terbaru tidak perlu menyertakan BPKB Asli, cukup STNK dan KTP asli (sesuai identitas STNK). 3. Mengenai mutasi kendaraan masuk ke Banjarnegara harus dititipkan ke petugas cek fisik, kami sampaikan bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hal tersebut, dimohon masyarakat yang akan mengurus proses BBN kendaraan, datang sendiri ke samsat dan ikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. Demikian jawaban dari petugas Polri Samsat Banjarnegara, untuk informasi lebih jelas silahkan datang langsung ke bagian informasi samsat Banjarnegara.