Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99937520
Rincian Aduan
LGWP99937520
Selesai
Public
saya ingin tanya untuk pembaharuan sk pasar wirosari yang di perbaharui 2 th sekali , di grobogan apakah di kenakan biaya 100 rb per pedagangnya
Disposisi
Rabu, 17 Maret 2021 - 14:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 17 Maret 2021 - 16:59 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Rabu, 17 Maret 2021 - 17:00 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 17 Maret 2021 - 17:04 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperindag Kabupaten Grobogan.
Menindaklanjuti aduan Saudara dengan ini kami sampaikan bahwa Retribusi Pembaharuan izin di Pasar rakyat Kabupaten Grobogan termasuk Pasar Wirosari sesuai Perda No 11 Tahun 2016 Tentang Jasa Umum ditetapkan sebesar Rp. 30.000. Namun untuk masa pembaharuan izinnya ditetapkan untuk masa 1 tahun sekali sesuai dengan yang diatur dalam Perbup No 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Terkait dengan biaya Rp. 100.000,- mohon dikoreksi lebih lanjut untuk masa 1 tahun atau 3 tahun, pembayaran retribusi tergantung dari masa tahun pembaharuan dari yang dimohonkan. Demikian apabila ada informasi yang belum cukup dapat menghubungi Disperindag Kabupaten Grobogan atau kantor pasar setempat, harap dimaklumi dan semoga memberikan kejelasan, terimakasih.