Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99937520

Rincian Aduan

LGWP99937520

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
17 Mar 2021
0 ditandai
saya ingin tanya untuk pembaharuan sk pasar wirosari yang di perbaharui 2 th sekali , di grobogan apakah di kenakan biaya 100 rb per pedagangnya

Disposisi

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:59 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Rabu, 17 Maret 2021 - 17:00 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 17 Maret 2021 - 17:04 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Disperindag Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara dengan ini kami sampaikan bahwa Retribusi Pembaharuan izin di Pasar rakyat Kabupaten Grobogan termasuk Pasar Wirosari sesuai Perda No 11 Tahun 2016 Tentang Jasa Umum ditetapkan sebesar Rp. 30.000. Namun untuk masa pembaharuan izinnya ditetapkan untuk masa 1 tahun sekali  sesuai dengan yang diatur dalam Perbup No 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Terkait dengan biaya Rp. 100.000,- mohon dikoreksi lebih lanjut untuk masa 1 tahun atau 3 tahun, pembayaran retribusi tergantung dari masa tahun pembaharuan dari yang dimohonkan. Demikian apabila ada informasi yang belum cukup dapat menghubungi Disperindag Kabupaten Grobogan atau kantor pasar setempat, harap dimaklumi dan semoga memberikan kejelasan, terimakasih.