Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99848821

Rincian Aduan

LGWP99848821

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
30 Oct 2019
0 ditandai
Maaf Bapak Ganjar,saya ingin melaporkan masalah pajak kendaraan di wilayah banyumas,dimana saat ini pajak kendaraan bermotor di wajibkan hanya pakai STNK asli dan KTP asli dan saya menganggap memang bagus,cuma yang jadi masalah jika si pembayar pajak kendaraan itu adalah pemilik kendaraan yang beli second dan saat mau bayar pajak kendaraan tidak ads KTP pemilik kendaraan dan untuk pinjam juga sulit sebab pemilik KTP takut disalah gunakan atau juga karena domisili yg jauh maka jadi susah buat bayar pajak yang pada akhirnya lewat calo dan ternyata bisa dimana kita harus mengeluarkan biaya jasa Rp 50.000 dan biaya nembak KTP untuk mobil Rp 150.000,,maaf bapak ganjar,saya mau memberikan saran dimana aturan STNK asli dan KTP asli di ganti saja menjadi STNK asli disertai BPKB asli atau jikaBPKB asli sedang dijaminkan di Bank maka di ganti dengan Foto Copy BPKB yang Dicap dan disertai surat keterangan BPKB sedang jadi jaminan dari pihak Bank,mungkin saran ini bisa berguna untuk kepentingan rakyat jateng dan krmudahan untuk membayar pajak kendaraan dimana pajak kendaraan adalah salah satu prndapatan daerah selain itu juga untuk meengilangkan praktek2 pungli

Disposisi

Rabu, 30 Oktober 2019 - 11:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Kamis, 21 November 2019 - 08:41 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Ganti Kepemilikan Kendaraan harus di balik nama, syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)