Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99379248
Rincian Aduan
LGWP99379248
Selesai
Public
Selamat pagi Pak Gubernur, mohon maaf apabila mengganggu kegiatannya pak. Saya ingin melporkan pak, bahwa di area Klaten ini sudah terlalu banyak lokasi tambang pasir yang tidak berijin resmi atau hanya berijin perkebunan. Oleh sebab itu saya mohon dapat segera ditertibkan pak atas penambangan2 liar tersebut. Disini biasanya kalau ada operasi selalu bocor sehingga para penambang ilegal bandel pak.
Disposisi
Sabtu, 05 Juni 2021 - 16:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Sabtu, 05 Juni 2021 - 18:35 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Minggu, 06 Juni 2021 - 16:05 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kronologis Kegiatan Pengendalian dan Penertiban di Kabupaten Klaten :
1. Tgl 27 Okt 2020, bersama Polda Jateng dan Polres Klaten melakukan Pengendalian dan Penertiban di Kec. Kemalang dan tidak mendapatkan temuan kegiatan.
2. Tgl 12 November 2020, bersama Polda Jateng dan Polres Klaten menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan IUMK di Desa Tlogowatu, Kec. Kemalang Kab. Klaten dan menyita 2 (dua) alat excavator;
3. Tgl 13 November 2020, Polres Klaten menemukan kembali adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan IUMK di Desa Tlogowatu, Kec. Kemalang Kab. Klaten dan menyita 1 (satu) alat excavator;
4. Tgl 16 Nov 2020, dimintai keterangan ahli oleh Polres Klaten terkait operasi Tanggal 13 November 2020;
5. Tgl 19 Nov 2020, dimintai keterangan ahli oleh Polda Jateng terkait operasi Tanggal 12 November 2020;
5. Tgl 25 Nov 2020, dimintai keterangan dalam rangka audit investigasi oleh Propam Polda Jateng terkait dugaan ada anggota Polri yg berkegiatan usaha tambang tanpa izin Kapolri.
6. Tgl 25 Nov 2020 Polda Jateng dan Polres Klaten melakukan penertiban di Desa Bunder Kec Jatinom Kab. Klaten dan menyita 3 (tiga) alat excavator;
7. Tgl 1 Des 2020 melakukan Pengendalian dan Penertiban di Dukuh Mojoduwur Desa Beteng Kec Jatinom Kab. Klaten, ditemukan 1 (satu) alat excavator parkir dan disembunyikan sementara di lokasi ditemukan tidak ada kegiatan.
8. Tgl 1 Des 2020 Dimintai keterangan ahli Lanjutan oleh Polda Jateng terkait operasi Tanggal 12 dan 13 November 2020;
9. Tgl 4 Des 2020 bersama Polres Klaten melakukan Pengendalian dan Penertiban di Dusun Mojoduwur Desa Beteng Kec Jatinom, ditemukan 1 (satu) alat excavator parkir dan 4 (empat) ayakan/saringan, dilanjutkan ke Desa Kanoman Kec Karangnongko, menemukan 2 (dua) alat excavator sedang buat jalan dan tidak ada kegiatan loading hauling serta 2 (dua) alat excavator rusak, kami minta hari ini untuk segera berhenti dan dikeluarkan dari lokasi tersebut;
10. Telah dimintai keterangan ahli Tanggal 4 Februari 2021 terkait operasi Ditkrimsus Polda Jateng di Ds. Bandungan Kec. Jatinom Kab. Klaten Tanggal 14 Januari 2021;
11.Terkait aduan Yonas Chakra Kusuma, akan dikoordinasikan dengan Polres Klaten.
Terima kasih.