Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99334776
Rincian Aduan
LGWP99334776
Selesai
Public
Assalamu'alaikum wr. wb. pak GANJAR.Tolong ditinjau lagi Lampiran SK Kadis Dikbud Prov. Jateng Nomor 421/07651 tentang Juknis PPDB Tahun 2019. Pada lampiran cakupan wilayah zonasi utk SMA di Kabupaten Sragen tertulis sbb. Jarak tempuh SMA N 1 sragen dg Desa Masaran 13 km dan Desa Krikilan 9,0 km. Padahal SMA N 2 dengan Desa Masaran hanya 8,9 km dan dengan desa Krikilan 9,1 km dan SMA N 3 dengan desa masaran 8,8 km dan dengan ds Krikilan 9,0 km. Mohon pak gubernur dicek lagi karena selih 0,1 km saja berpengaruh pada penerimaan siswa baru. Matur suwun.
Disposisi
Minggu, 16 Juni 2019 - 11:01 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 18:24 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Inggih, terima kasih atas masukannya, kami sampaikan ke tim PPDB untuk klarifikasi lebih lanjut dengan MKKS Kabupaten Sragen selaku pelaksana pengukuran.
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 10:01 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Inggih, terima kasih atas masukannya, kami sampaikan ke tim PPDB untuk klarifikasi lebih lanjut dengan MKKS Kabupaten Sragen selaku pelaksana pengukuran.