Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP99112900

Rincian Aduan

LGWP99112900

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
05 Jun 2020
0 ditandai
assalamualaikum wrwb pak Ganjar yg terhormat dengan ini saya mengajukan permohonan bantuan untuk warga yang terdampak covid-19, karena selama pandemi ini keluarga kami belum menerima bantuan. sebelum dan sesudahnya kami menghaturkan banyak terimakasih wasallamualaikum wr wb

Disposisi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 18:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 09:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 08 Juni 2020 - 10:41 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.

Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.

Namun berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Godong Kec. Godong Kab. Grobogan bahwa Saudara sebagai anggota keluarga Hartono dengan alamat Godong RT 01/04 Kec. Godong Kabupaten Grobogan sudah terdaftar sebagai penerima bantuan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.

Terimakasih.

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 10:41 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.

Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.

Namun berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Godong Kec. Godong Kab. Grobogan bahwa Saudara sebagai anggota keluarga Hartono dengan alamat Godong RT 01/04 Kec. Godong Kabupaten Grobogan sudah terdaftar sebagai penerima bantuan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Terimakasih.