Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP99099104
Rincian Aduan
LGWP99099104
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Pak kenapa peraturan presiden soal penundaan angsuran kredit umkm di mandiri belum berlaku ya pak padahal usaha sekarang lagi down karna efek sepinya pembeli tadi saya tanya pihak mandiri katanya dr mandiri pusat blm ada kebijakan itu saya ari wahyudi di kudus jekulo rt 3 rw 8 jekulo kudus penjual jus buah
                                
                            Disposisi
Kamis, 26 Maret 2020 - 16:36 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:49 WIBBIRO PEREKONOMIAN
	Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
	Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
	Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi pihak bank supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.
                                                                                                            Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
	Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
	Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
	Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi pihak bank/leasing  supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.
                                                                                                            Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
	Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
	Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
	Bagi para debitur yg mengalami  pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi pihak bank/leasing  supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.