Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98641760

Rincian Aduan

LGWP98641760

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
11 Sep 2020
0 ditandai
Asss...pak gubernur, mf mw tanya.Mslh bansos covid 19 itu kok dptnya gk merata pak gubernur didesa saya,

Disposisi

Sabtu, 12 September 2020 - 13:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 12 September 2020 - 14:18 WIB

Kabupaten Demak

Aduan kami terima sedang di koordinasikan dengan instansi terkait 

Progress

Sabtu, 12 September 2020 - 14:19 WIB

Kabupaten Demak

Aduan kami terima sedang di koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Minggu, 13 September 2020 - 16:58 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. M. Dwi W
 
Assalamu'alaikum wr wb
Mohon maaf sebelumnya,  salah satu warga Desa pecuk Kecamatan Mijen  yang menanyakan  terkait permasalahan bansos covid-19 :
 
1. Bantuan memang kami upayakan merata per KK ( yg berhak ), kecuali memang yg tdk diperkenankan menerima bansos ( PNS, TNI / polri, pensiunan, dll ) namun semua itu harus  memenuhi kategori  kelayakan dan ditentukan dalam forum musdes , melibatkan RT/RW, BPD, dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
 
2. Kami dari pihak desa, mendata by name by addres nama2 penerima bantuan ( PKH, BPNT, BST, JPS PROV,
 JPS Kab ), kemudian nama2 yang belum tercantum di penerima  bantuan tersebut namun berhak / layak mendapatkan bantuan kami cover dari BLT DD ( dgn mekanisme dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah ).
 
3. Terkait nominal bantuan jika memang berharap merata itu tidak bisa karena bantuan sudah ada kriteria dan nominal msg2. Contoh : ada yang uang, ada yang sembako ( sembako sendiri ada yang 3 bulan ada yang 9 bulan ( BPNT Perluasan ).
 
Sementara itu jawaban dari pemdes Pecuk, kurang lebihnya mohon maaf .
 
Wassalamu' Alaikum wr wb