Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98641760
Rincian Aduan
LGWP98641760
Selesai
Public
Asss...pak gubernur, mf mw tanya.Mslh bansos covid 19 itu kok dptnya gk merata pak gubernur didesa saya,
Disposisi
Sabtu, 12 September 2020 - 13:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 12 September 2020 - 14:18 WIBKabupaten Demak
Aduan kami terima sedang di koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Sabtu, 12 September 2020 - 14:19 WIBKabupaten Demak
Aduan kami terima sedang di koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Minggu, 13 September 2020 - 16:58 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. M. Dwi W
Assalamu'alaikum wr wb
Mohon maaf sebelumnya, salah satu warga Desa pecuk Kecamatan Mijen yang menanyakan terkait permasalahan bansos covid-19 :
1. Bantuan memang kami upayakan merata per KK ( yg berhak ), kecuali memang yg tdk diperkenankan menerima bansos ( PNS, TNI / polri, pensiunan, dll ) namun semua itu harus memenuhi kategori kelayakan dan ditentukan dalam forum musdes , melibatkan RT/RW, BPD, dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
2. Kami dari pihak desa, mendata by name by addres nama2 penerima bantuan ( PKH, BPNT, BST, JPS PROV,
JPS Kab ), kemudian nama2 yang belum tercantum di penerima bantuan tersebut namun berhak / layak mendapatkan bantuan kami cover dari BLT DD ( dgn mekanisme dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah ).
3. Terkait nominal bantuan jika memang berharap merata itu tidak bisa karena bantuan sudah ada kriteria dan nominal msg2. Contoh : ada yang uang, ada yang sembako ( sembako sendiri ada yang 3 bulan ada yang 9 bulan ( BPNT Perluasan ).
Sementara itu jawaban dari pemdes Pecuk, kurang lebihnya mohon maaf .
Wassalamu' Alaikum wr wb