Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98560732
Rincian Aduan
LGWP98560732
Selesai
Public
Mau info. Sebelum masuki kawasan dieng. Lokasi nya seperti terminal engga jadi. Itu akses jalan besar narik uang per orang 10rb. Padahal itu jalan raya besar bukan lokasi wisata. Tolong di cek
Disposisi
Sabtu, 25 September 2021 - 19:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo
Verifikasi
Senin, 27 September 2021 - 11:44 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diterima
Progress
Senin, 27 September 2021 - 11:44 WIBKabupaten Wonosobo
Laporan diteruskan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Selesai
Senin, 27 September 2021 - 12:32 WIBKabupaten Wonosobo
Jawaban dari Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Wonosobo ;
Itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbup Nomor 53 tahun 2015, sedangkan nominal tiket 10 ribu rupiah, diperuntukkan untuk tiket terusan masuk ke lembah dieng dan kawasan dieng, yang di dalamnya termasuk ada kawasan pariwisata, seperti Gardu Pandang Tieng, Tuk Bimo Lukar dan DPT.
Terimakasih