Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98560732

Rincian Aduan

LGWP98560732

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
25 Sep 2021
0 ditandai
Mau info. Sebelum masuki kawasan dieng. Lokasi nya seperti terminal engga jadi. Itu akses jalan besar narik uang per orang 10rb. Padahal itu jalan raya besar bukan lokasi wisata. Tolong di cek

Disposisi

Sabtu, 25 September 2021 - 19:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Senin, 27 September 2021 - 11:44 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diterima

Progress

Senin, 27 September 2021 - 11:44 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan diteruskan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Selesai

Senin, 27 September 2021 - 12:32 WIB

Kabupaten Wonosobo

Jawaban dari Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Wonosobo ; Itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbup Nomor 53 tahun 2015, sedangkan nominal tiket 10 ribu rupiah, diperuntukkan untuk tiket terusan masuk ke lembah dieng dan kawasan dieng, yang di dalamnya termasuk ada kawasan pariwisata, seperti Gardu Pandang Tieng, Tuk Bimo Lukar dan DPT. Terimakasih