Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98337577

Rincian Aduan

LGWP98337577

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
21 Aug 2021
0 ditandai
Dukuh Bener kel.weding.kec.Bonang.kab.demak...assalamualaikum wr.wb...sekiranya bapak mau berbaik hati mau membedah rumah saya yg sudah tidak layak huni,jujur pak ibu saya janda pencari rongsok bpk saya meninggal waktu saya masih kecil,sedangkan saya sendiri guru ngaji yg tidak punya gaji,saya sudah bilang ke bpk kepala desa setempat tapi tidak di respon,saya sendiri juga sudah bingung harus mengadu ke siapa,alangkah baiknya bila bapak mau berkunjung ke gubuk saya biar tau sendiri gimana keada'an rumah saya,cukup sekian pengaduan saya pak..wassalamualaikum wr.wb

Disposisi

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 18:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 21:51 WIB

Kabupaten Demak

aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait. Terima kasih

Progress

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 21:51 WIB

Kabupaten Demak

aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan Instansi terkait. Terima kasih

Selesai

Minggu, 22 Agustus 2021 - 08:11 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth. Munfa’ati
Di Desa Weding Kecamatan Bonang
 
Apabila memang rumahnya tidak layak huni, bisa mengajukan permohonan bantuan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan langkah sebagai berikut :
 
Mengajukan permohonan bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni secara tertulis (Proposal) kepada BUPATI DEMAK cq Ka Dinperkim, selanjutnya permohonan tersebut diketahui oleh kepala desa, kemudian permohonan tersebut kirim ke Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak di Jalan Kyai Jebat Nomer 35 Demak.
Permohonan tersebut disertai dengan :
1. Fotokopi KTP 
2. Fotokopi KK
3. Foto rumah tampak depan, samping, belakang dan tampak dalam
4. Fotokopi bukti / surat kepemilikan tanah yang sah
 
Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi (survey) oleh Tim Dinperkim untuk menentukan kelayakan mendapat bantuan sosial RTLH. Setelah dinyatakan layak mendapat bantuan, selanjutnya diusulkan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Calon Penerima Bantuan.
(Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Demak)

Terima kasih Saudari Munfaati. Aparat kami akan mengecek/meninjau lokasi untuk merumuskan tindak lanjutnya. Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih.
(Dinsos P2PA Kab. Demak)