Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98177378
Rincian Aduan
LGWP98177378
Selesai
Public
Saya warga kota tegal dimana sy punya motor roda 2 dulu pembelian ketika sy berdomisili di Brebes. Mau mengadu sy, koq mau bayar pajak kendaraan di samsat Brebes nggak bisa...... disuruh rubah domisili kendaraan sesuai ktp dan prosesnya 2 bulan Padahal sy kan mau byr skrg....... Menurut petugas bilangnya bisa bayar pajak sekarang brarti "nambah" KTP.. Lha wong itu motor motor sy sendiri #BayarPajakRepot
Disposisi
Jumat, 15 Januari 2021 - 15:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Senin, 18 Januari 2021 - 07:33 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Senin, 18 Januari 2021 - 07:34 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait.
Selesai
Senin, 18 Januari 2021 - 12:03 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terimakasih atas infonya. Sesuai perkap 5/2012 Bab V pasal 80 terkait perubahan identitas pemilik kendaraan bermotor silahkan datang ke SAMSAT Asal dengan menyertakan:
1. Cek fisik kendaraan
2. Tanda Bukti pendaftaran BPKB
3. Melampirkan tanda bukti identitas baru
4. STNK
Silahkan menghadap baur / kasi pajak samsat brebes, untuk kami bantu apabila ada kendala pada proses pelayanan. Terimakasih