Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP98076453
Rincian Aduan
LGWP98076453
Selesai
Public
Yth Pak Gubernur
Kami sangat mengapresiasi kebijakan Bapak Gubernur terkait penggunaan baju adat bagi PNS PemProv, kebijakan itu mohon bisa dilanjutkan sebagai upaya nguri-uri budaya Jawa, tapi kami juga merasa kecewa karena ada pembiaran dari Pem Prov yang tidak menertibkan PNS yang mengenakan baju adat yang tidak semestinya, misalnya atasan pakai beskap (beskap landung, beskap jangkep, beskap surjan dsb) yang seharusnya bawahannya menggunakan jarik tetapi bawahannya pakai celana panjang, utamanya bagi PNS Pria. Harapan kami menggunakan pakaian adat jangan asal-asalan tetapi harus sesuai aturan yang ada....mohon hal tersebut ditertibkan dan disosialisasikan, apabila pakai beskap (beskap landung, beskap jangkep, beskap surjan dsb) maka bawahnya ya harus pakai jarik dan kepala pakai blangkon......mohon Dinas/Badan/Pol PP terkait dapat menertibkan PNSnya. Dan PNS pada Dinas kepegawaian dan organisasi dan dinas kebudayaan harus bisa memberi contoh yang benar. Klo pakai beskap ya jangan pakai celana panjang (jangan seperti tukang parkir....ingat kalian PNS lho).
Mohon ditertibkan dan disosialisasikan yang benar.
Disposisi
Rabu, 31 Januari 2018 - 13:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 31 Januari 2018 - 15:42 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Njih diteruskan ke yang menangani untuk tindaklanjutnya
Selesai
Jumat, 02 Februari 2018 - 13:11 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
pengaturan penggunaan pakaian adat sebagaimana didasarkan pada SE gub dimaksud, secara rutin sudah dilakukan pemantauan dan evaluasi termasuk membuat se .namun dalam pelaksanaannya mmg masih banyak kekurangan, kedepan penggunaan pakaian adat akan dimasukkan dalam pergub pakaian dinas termasuk aturan sanksi dari aspek disiplin pegawai sehingga dasar penegakannya semakin kuat.
Demikian terimakasih masukannya