Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP98037642

Rincian Aduan

LGWP98037642

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
15 May 2020
0 ditandai
Himbauan Bpk Presiden dampak konvid 19, bagi masyarakat yg kiranya dapat knapa kini bengong nunggu bantuan, yang dapat tidak tepat sasaran per Rt masak cuma 2 orang sedangkan pengajuanya selain yg dpt BLT dan Bantuan SEMBAKAU ,Berarti uang 600rb ternyata gembornya aja. bukti nol .

Disposisi

Sabtu, 16 Mei 2020 - 03:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 12:48 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:26 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Untuk bantuan ada yang tunai dan non tunai.

BST, BLT DD berupa uang tunai Rp. 600.000,- yang akan diberikan selama 3 bulan. Sedangkan BPNT, APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Grobogan merupakan non tunai berupa sembako.

Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.

Selesai

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:26 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Untuk bantuan ada yang tunai dan non tunai. BST, BLT DD berupa uang tunai Rp. 600.000,- yang akan diberikan selama 3 bulan. Sedangkan BPNT, APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Grobogan merupakan non tunai berupa sembako. Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.Terimakasih.