Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97997813

Rincian Aduan

LGWP97997813

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
11 Jul 2015
0 ditandai
Saya mau melaporkan perusahaan PT.Mitra Pratama Tehnik yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar No.60 Bibis,Banjarsari,Solo.Ini soal masalah gaji yang tidak standart UMR Kota Solo disebagian pekerja dan THR sampai H-5 juga belum dikasih.Mohon dicek dan dikasih penjelasan kepada PT.Mitra Pratama Tehnik oleh Dinas Tenaga Kerja

Disposisi

Minggu, 12 Juli 2015 - 08:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 13 Juli 2015 - 09:39 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti.

Progress

Rabu, 15 Juli 2015 - 10:48 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Menanggapi pengaduan Saudara tersebut di atas, diberitahukan bahwa pemberian gaji didasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 ayat (1) “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.” Jo. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/85/2014 tanggal 20 Nopember 2014 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015, ditetapkan UMK untuk Kota Surakarta Rp 1.222.400,- ( Satu juta dua ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah). Untuk pembayaran THR berdasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di perusahaan Pasal 3 (3) “ Dalam hal penetapan besarnya nilai THR menurut Kesepakatan Kerja (KK) atau Peraturan Perusahaan (PP) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan Kesepakatan Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. “ Pasal 4 ayat (2) “ Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.” Dinakertransduk Provinsi Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan Dinsosnakertrans Kota Surakarta dan diperoleh informasi THR dibayarkan hari ini tanggal 14 Juli 2015.

Selesai

Rabu, 15 Juli 2015 - 10:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah kami selesaikan, terima kasih