Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97815001
Rincian Aduan
LGWP97815001
Selesai
Public
Bapak Ganjar yang terhormat, mohon bantuannya untuk mencari solusi atas Masalah KSP INTIDANA, yang merupakan koperasi besar skala nasional dengan asset +/-800M. Kami adalah pihak karyawan yang saat ini nasib kami tidak jelas. KSP INTIDANA sedang dalam masa PKPUS karena permasalahan rush, yang menyebabkan dana anggota tidak bisa cair. Gaji kami sejak juli 2015 sudah dipotong seenaknya sendiri oleh pihak kantor hingga saat, padahal perusahaan kami belum dinyatakan pailit. Bahkan ketua KSP INTIDANA mengobrak- abrik manajemennya dengan memutasi dan mendemosi karyawannya secara sepihak. Bahkan menutup kantor cabangnya yang pastinya akan menimbulkan kegelisahan di kalangan anggota. Saat ini permasalahan tenaga kerja dalam proses pelaporan ke depnaker, mohon untuk dapat diberikan perhatian atas nasib karyawannya. Terimakasih
Disposisi
Kamis, 19 November 2015 - 06:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Rabu, 25 November 2015 - 08:20 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
terima kasih atas laporan anda. akan segera kami tindaklanjuti
Progress
Rabu, 25 November 2015 - 08:24 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Laporan anda sudah kami sampaikan ke bidang Pemberdayaan KSP
Selesai
Rabu, 25 November 2015 - 08:34 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Berikut jawaban dari Bidang Pemberdayaan KSP :
Upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi terhadap Karyawan KSP INTIDANA, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah telah melakukan koordinasi dengan BP3TK ( Badan Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja ) Dintranskerduk Provinsi Jawa Tengah Jl. Kimangunsarkoro No. 21 Semarang yang pada prinsipnya bahwa permasalahan tersebut telah di mediasi oleh BP3TK dan para pihak disarankan untuk melakukan perundingan secara bepartit terlebih dahulu.
Setelah Tahap 1 ( satu ) tersebut, kalau tidak ada kata sepakat oleh kedua belah pihak maka akan di lakukan mediasi oleh mediator yang melibatkan BP3TK.
Sehubungan dengan hal tersebut, disarankan saudara segera menempuh tahapan-tahapan sesuai ketentuan tersebut.
Setelah Tahap 1 ( satu ) tersebut, kalau tidak ada kata sepakat oleh kedua belah pihak maka akan di lakukan mediasi oleh mediator yang melibatkan BP3TK.
Sehubungan dengan hal tersebut, disarankan saudara segera menempuh tahapan-tahapan sesuai ketentuan tersebut.