Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97814745

Rincian Aduan

LGWP97814745

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
26 Dec 2021
0 ditandai
assalamualaikum pak gubernur Jawa tengah, Pamong atau perangkat desa yang bertugas mengurus sertifikat tanah entah balik nama atau pun baru prosesnya bisa memakan waktu sangat lama saya sendiri balik nama sertifikat tanah lewat carik desa. udah bayar 3 juta yang katanya untuk biaya pembuatan. Saya sebagai warga tinggal mengikuti saja apa yang di butuhkan perangkat tersebut sampai sekarang proses balik nama sertifikat udah berjalan 2 tahun tapi tidak ada kabar prosesnya sampai dimana. Dan warga di desa kami. Banyak yang resah untuk urusan sertifikat tanah tersebut. Apakah proses tersebut emang wajar sesuai SOP yang di atur dalam undang-undang Mohon bantuannya pak tanggapi aduan kami ini ,terima kasih

Disposisi

Senin, 27 Desember 2021 - 10:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 27 Desember 2021 - 11:34 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 27 Desember 2021 - 11:38 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 27 Desember 2021 - 11:55 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Kopek Kec. Godong Kabupaten Grobogan bahwa Memperhatikan aduan sdr muhamad Muklisin mengenai penyertifikatan  tanah proses balik nama perlu kami jelaskan bahwa pengajuan proses balik nama pada dasarnya diluar pemerintahan desa.
Sampai saat ini masih dalam proses dan pelaksanaannya tertunda 2 th adalah benar adanya.
Masih tertunda sampai saat ini karena adanya kendala dalam pengajuan balik nama tersebut yang dikarenakan belum ada tanda tangan penjual pada akte jual beli.
Karena untuk balik nama di BPN harus ada akta jual beli.
Pembelian tahun 2018 namun tidak langsung diajukan balik nama. Penjual sekeluarga merantau ke Jakarta sampai saat ini. Pembeli mau mengajukan proses balik nama pada akhir tahun 2019.
Penjual sampai saat ini belum bisa pulang kampung halaman sehingga untuk penandatanganan akta jual beli di notaris belum bisa di tanda tangani
Demikian terimakasih.