Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97758392
Rincian Aduan
LGWP97758392
Selesai
Public
Lampiran
pak gubernur yg terhormat, masalah sertifikat PRONA,masyarakat mengucapkan terima kasih cuma kena biaya 600rb,tapi masyarakat terkejut di kala dapat berita sertifikat sudah jadi,mau ambil masih ada persyaratan harus membayar pajak / dikenakan uang 3,5jt per bidang,ini gimana pak gubernur masak program pak jokowi penyertifikatan gratis cuma dalam teori aja
Disposisi
Jumat, 12 Mei 2017 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 12 Mei 2017 - 09:33 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 12 Mei 2017 - 10:16 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
mohon bisa diperjelas di daerah mana? atas nama?, Desa?. Kec?. Kabupaten? Ada beberapa Hal yg Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tsb dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Jumat, 12 Mei 2017 - 10:22 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan