Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97613894

Rincian Aduan

LGWP97613894

Selesai Public
02 Apr 2017
0 ditandai
lapor..!!salam hormat admin laporgub,saya mau tanya program presiden yg katanya mulai th 2017 pembuatan sertifikat tanah TANPA BIAYA,Apa benar adanya ???

Disposisi

Senin, 03 April 2017 - 11:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 03 April 2017 - 12:14 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Jumat, 07 April 2017 - 07:57 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Koordinasi dg BPN bahwa itu adalah Program Prona adalah gratis namun ada Kewajiban lain Peserta Prona yang harus dipenuhi yaitu meliputi :

a.  Biaya-Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan      (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dan Pengalihan Hak Atas    Tanah dan Bangunan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku;

b. Materai sesuai dengan kebutuhan;

c.  Pembuatan dan Pemasangan Patok tanda batas;

d.  Pembuatan surat tanah (bagi yang belum ada)

e.   Kelengkapan berkas yang berkaitan dengan alas hak;

f.    Dan lain-lain (biaya fotocopy, pemberkasan dll).

Selesai

Jumat, 07 April 2017 - 07:58 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

lapopran telah diselesaikan