Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97589079
Rincian Aduan
LGWP97589079
Selesai
Public
Assalamu'alaikum pak mau tanya apakah benar surat tanah tidak bisa membela hak milik kalau ada pembangunan negara? Di desa saya ada pelebaran sungai dan sawah orang tua saya di gusur lebih dari separuh dan saat saya memperlihatkan surat tanah salah satu perangkat desa bilang kalau surat tanah itu tidak ada gunanya untuk membela hak milik
Disposisi
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 21:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 01 November 2021 - 01:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 01 November 2021 - 01:45 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 01 November 2021 - 01:46 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Pulokulon.
Terima kasih informasinya , terkait hal tersebut Pemerintah Desa Randurejo berjanji akan melakukan pengecekan bersama antara Saudara, Pemerintah Desa dan warga , manakala itu benar adanya , maka pengerukan akan di kembalikan , akan tetapi manakala itu tanah milik Pemerintah Desa maka akan diteruskan , tentunya melalui pengcekan dokumen maupun pengecekan lapangan.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.