Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97589079

Rincian Aduan

LGWP97589079

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
30 Oct 2021
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak mau tanya apakah benar surat tanah tidak bisa membela hak milik kalau ada pembangunan negara? Di desa saya ada pelebaran sungai dan sawah orang tua saya di gusur lebih dari separuh dan saat saya memperlihatkan surat tanah salah satu perangkat desa bilang kalau surat tanah itu tidak ada gunanya untuk membela hak milik

Disposisi

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 21:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 01 November 2021 - 01:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 01 November 2021 - 01:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 01 November 2021 - 01:46 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Pulokulon. Terima kasih informasinya , terkait hal tersebut Pemerintah Desa Randurejo berjanji akan melakukan pengecekan bersama antara Saudara, Pemerintah Desa dan warga , manakala itu benar adanya , maka pengerukan akan di kembalikan , akan tetapi manakala itu tanah milik Pemerintah Desa maka akan diteruskan , tentunya melalui pengcekan dokumen maupun  pengecekan lapangan. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.