Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97543391

Rincian Aduan

LGWP97543391

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
02 Oct 2021
0 ditandai
Lapor pak ganjar. Bu lek ku (tanteku), atas nama "Rubaiah". No BPJS kesehatan 0000002222256069. Alamat Desa Tanjung Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Beliau terdaftar di DTKS dan mendapat bantuan berupa BPJS kesehatan PBI. Akan tetapi realisasinya dari 1 kartu keluarga hanya 1 anggota saja yang kepesertaan BPJS Kesehatanya ditanggung Pemerintah, yakni atas nama Syamsul Ma'arif. Sedangkan atas nama Rubaiah dan Nuzulia Riska setiap bulannya selalu ada tagihan iuran. Kita sedah mencoba menanyakan kepada dinas sosial kabupaten pekalongan pada tanggal 9 agustus 2021 dan tanggal 20 Agustus 2021, akan tetapi jawaban yang dberikan sangat memberatkan bagi kita, karena kita disuruh membayar iuran setiap bulannya tanpa ada kejelasan sampai kapan kita harus membayar iuaran tersebut, sedangkan kita terdftar di DTKS sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan PBI. Sampai saat ini kita berusaha selalu taat membayar iuaran setiap bulannya. Mohon segera dibantu, apakah ini karena sistem di dinas sosial dan BPJS kesehatan yang tidak singkron atau bagai mana. Terima kasih.

Disposisi

Minggu, 03 Oktober 2021 - 01:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:15 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke Bidang Terkait.

Progress

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:49 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI.  Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG.  Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih

Selesai

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:50 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) terlebih dahulu harus dipastikan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan untuk menjadi PBI.  Silahkan menghubungi Desa/Kelurahan untuk pengusulan diri masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIK-NG.  Untuk informasi lebih lajut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Terima kasih