Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97527315
Rincian Aduan
LGWP97527315
Selesai
Public
Ass wbr . Kepada bpk gub yth . Bpak saya mau mengusulkan. keluarga yang masuk DTKS . Apakah dapat bantuan berupa kis . Karena teman saya anaknya punya kelainan yang dilahirkan bulan oktober awal . Apakah dibuatkan bpjs jkn kis . Atas nama no nik3321134110200001 . Dan no kk orang tuanya 3321130801130001 . Untuk berobat di rumah sakit kelainan padA tulang kaki . Mohon kiranya bisa dibantu terima kasih . itu kemaren baru di onlinkan buat akte kelahiran . Matur suwun bpk gub
Disposisi
Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:29 WIBKabupaten Demak
aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koorinasikan dari dengan instansi terkait
Progress
Kamis, 29 Oktober 2020 - 07:44 WIBKabupaten Demak
aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 29 Oktober 2020 - 11:29 WIBKabupaten Demak
Kepada Saudara Hendro di Jetak Wedung
Sehubungan dengan laporan saudara atas kelahiran anak dengan
NIK 3321134110200001 dan No KK orang tuanya
3321130801130001 yang ada kelainan di kaki.
Apabila yang bersangkutan memang keluarga tidak mampu dan memenuhi syarat, maka segera melapor ke Pemerintah Desa Jetak, agar diusulkan untuk mendapatkan kartu KIS.
Atau nanti bisa berkoordinasi dengan petugas TKSK Kecamatan, untuk diusulkan bantuan sosial lainnya.
Terima kasih. (Kec. Wedung Kab. Demak)
Tentang keluarga ini sudah pernah ditanyakan dan kami jawab sekitar akhir Agustus 2020. Jawabannya adalah sebagai berikut : Data dengan Kepala Keluarga an. Sdr. Kuswanto tersebut belum terdaftar ke dalam PBI-JKN/KIS dikarenakan tidak masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PBI-JKN/KIS merupakan salah satu program bantuan pemerintah di bidang kesehatan, dengan syarat penerima kepesertaannya harus terdaftar ke dalam DTKS (Sesuai Per Mensos No. 21 Tahun 2019).
Oleh karena itu dimohon yang bersangkutan mendaftarkan kepada Desa melalui Operator SIKS-NG untuk bahan Musyawarah Desa (Musdes). Pengajuan ke dalam data DTKS berjenjang minimal penetapan 6 bulan sekali. Terimakasih. (DinsosP2PA Kab. Demak)