Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97527315

Rincian Aduan

LGWP97527315

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
28 Oct 2020
0 ditandai
Ass wbr . Kepada bpk gub yth . Bpak saya mau mengusulkan. keluarga yang masuk DTKS . Apakah dapat bantuan berupa kis . Karena teman saya anaknya punya kelainan yang dilahirkan bulan oktober awal . Apakah dibuatkan bpjs jkn kis . Atas nama no nik3321134110200001 . Dan no kk orang tuanya 3321130801130001 . Untuk berobat di rumah sakit kelainan padA tulang kaki . Mohon kiranya bisa dibantu terima kasih . itu kemaren baru di onlinkan buat akte kelahiran . Matur suwun bpk gub

Disposisi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 09:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:29 WIB

Kabupaten Demak

aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koorinasikan dari dengan instansi terkait

Progress

Kamis, 29 Oktober 2020 - 07:44 WIB

Kabupaten Demak

aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait    

Selesai

Kamis, 29 Oktober 2020 - 11:29 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Saudara Hendro di Jetak Wedung 
Sehubungan dengan laporan saudara atas kelahiran anak dengan
NIK 3321134110200001 dan No KK  orang tuanya
3321130801130001 yang ada kelainan di kaki.
Apabila yang bersangkutan memang keluarga tidak mampu dan memenuhi syarat, maka segera melapor ke Pemerintah Desa Jetak, agar diusulkan untuk mendapatkan kartu KIS.
Atau nanti bisa berkoordinasi dengan petugas TKSK Kecamatan, untuk diusulkan bantuan sosial lainnya.
Terima kasih. (Kec. Wedung Kab. Demak)

Tentang keluarga ini sudah pernah ditanyakan dan kami jawab sekitar akhir Agustus 2020. Jawabannya adalah sebagai berikut : Data dengan Kepala Keluarga an. Sdr. Kuswanto tersebut belum terdaftar ke dalam PBI-JKN/KIS dikarenakan tidak masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
PBI-JKN/KIS merupakan salah satu program bantuan pemerintah di bidang kesehatan, dengan syarat penerima kepesertaannya harus  terdaftar ke dalam DTKS (Sesuai Per Mensos No. 21 Tahun 2019).
Oleh karena itu dimohon yang bersangkutan mendaftarkan kepada Desa melalui Operator SIKS-NG untuk  bahan Musyawarah Desa (Musdes). Pengajuan ke dalam data DTKS berjenjang minimal penetapan 6 bulan sekali. Terimakasih.  (DinsosP2PA Kab. Demak)