Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97509360

Rincian Aduan

LGWP97509360

Selesai Public
29 May 2015
0 ditandai
Pak mengenai dana desa itu, setiap desa mendapat dana berapa? Terus cara mengawasi penggunaan dana itu bagaimana ya? Satu lagi pak, kalau misalkan kita ingin mengajukan semacam proposal usaha di desa itu lewatnya kemana ya? Terimakasih pak sebelumnya.

Disposisi

Senin, 01 Juni 2015 - 08:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 01 Juni 2015 - 13:07 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

1. Bahwa informasi terkait dana desa dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 
2. Terkait Dana Desa dapat ditanyakan ke DPPKAD Kabupaten masing-masing, apakah sudah ada Peraturan Bupati mengenai Dana Desa. Untuk perhitungan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tata Cara pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
 
3. Pengawasan terkait Dana Desa lewat pemerintah Kecamatan, Kabupatendan Propinsi.
 
4.Terkait pengajuan proposal kegiatan dapat diusulkan lewat kabupaten melalui SKPD terkait.

Selesai

Senin, 22 Juni 2015 - 07:15 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI