Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97498434
Rincian Aduan
LGWP97498434
Selesai
Public
pembuatan sertifikat tanah di desa saya bantrung krajan kec.batealit kabupaten jepara da punggutan sebesar 500ribu,,apakah itu memang aturan dari atas ataukah termasuk kegiatan pungli desa saya terima kasih,,mohon penjelasanya
Disposisi
Jumat, 02 Maret 2018 - 08:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Sabtu, 03 Maret 2018 - 16:15 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Selasa, 06 Maret 2018 - 07:17 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Selasa, 06 Maret 2018 - 07:18 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan