Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97431413
Rincian Aduan
LGWP97431413
Selesai
Public
Pak gub, tolong tindak tegas lurah desa surobayan kec. Wonopringgo pekalongan. Di suwuni tanda tangan berkas surat perpindahan rumah kudi mbayar 3.5 jt :(
Disposisi
Kamis, 25 Februari 2016 - 07:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 29 Februari 2016 - 10:16 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Kamis, 03 Maret 2016 - 13:54 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Pekalongan dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/659/1.1/2016 tgl 2 Maret 2016
terima kasih
Selesai
Senin, 21 Maret 2016 - 14:00 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami. sehubungan dengan masalah aduan tersebut, berdasarkan surat Inspektorat kab.Pekalongan No.700/36 tgl 10 Maret 2016, kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut :
1. bahwa pemerintah desa tidak melakukan penarikan biaya untuk balik nama sertifikat di wilayah Desa Surobayan Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan, biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp 2.000.000,- merupakan biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah di notaris
2. sehubungan dengan hal tersebut pelapor telah mencabut laporan kepada Gubernur Jawa Tengah melalu website laporgub.jatengprov.go.id dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.