Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97431413

Rincian Aduan

LGWP97431413

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
23 Feb 2016
0 ditandai
Pak gub, tolong tindak tegas lurah desa surobayan kec. Wonopringgo pekalongan. Di suwuni tanda tangan berkas surat perpindahan rumah kudi mbayar 3.5 jt :(

Disposisi

Kamis, 25 Februari 2016 - 07:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 29 Februari 2016 - 10:16 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Kamis, 03 Maret 2016 - 13:54 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Pekalongan dengan Surat  Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/659/1.1/2016 tgl 2 Maret 2016 terima kasih

Selesai

Senin, 21 Maret 2016 - 14:00 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami. sehubungan dengan masalah aduan tersebut, berdasarkan surat Inspektorat kab.Pekalongan No.700/36 tgl 10 Maret 2016, kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut : 1. bahwa pemerintah desa tidak melakukan penarikan biaya untuk balik nama sertifikat di wilayah Desa Surobayan Kec.Wonopringgo Kab.Pekalongan, biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp 2.000.000,- merupakan biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah di notaris 2. sehubungan dengan hal tersebut pelapor telah mencabut laporan kepada Gubernur Jawa Tengah melalu website laporgub.jatengprov.go.id dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.