Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97388246

Rincian Aduan

LGWP97388246

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
19 Nov 2016
0 ditandai
Lapor Gub...Kami mau menyampaikan indikasi penyimpangan APBDes perubahan tahun 2015 di Desa Sokawera,Kec. Patikraja. Kab. Banyumas yaitu : 1.APBDes perubahan dengan dana yang besar itu akan digunakan untuk kegiatan yg tidak ada dalam RPJMDes/RKP tapi untuk pengaspalan jalan menuju gunung/panembahan yang tidak ada rumah penduduk sedangkan jalan menuju pemukiman yg sangat dinantikan warga dan ada dalam RPJMDes malah tidak dikerjakan. 2.APBDes perubahan dianggap sah oleh Kepala Desa tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu dengan BPD tapi hanya dengan minta tanda tangan Ketua BPD (kemudian pada Oktober kami anggota BPD diundang hanya untuk klarifikasi APBDes perubahan dan dimintai tanda tangan utk berita acara dan daftar hadir). 3.Anggaran utk pembangunan jalan yg besar itu hanya memunculkan besarnya nominal dana tanpa disertai RAB bayangan yang bisa kami gunakan utk menganalisa kewajaran penggunaanya dimana hal ini menyimpang dari amanat undang-undang utk transparasi dan akuntabilitas. 4.Pembangunan jalan itu juga diserahkan pada pemborong dan dikerjakan tanpa menggunakan satupun tenaga kerja lokal itu juga menyimpang dari undang-undang untuk pemberdayaan masyarakat lokal. Mohon Pak Gubernur ada tindakan agar dana untuk masyarakat digunakan sesuai aturan (UU no 6 thn 2014 dan Peraturan pelaksananya kalau masih berlaku) dan bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak bukan hanya sekelompok orang saja...maturnuwun...

Disposisi

Sabtu, 19 November 2016 - 05:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 21 November 2016 - 11:57 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Rabu, 23 November 2016 - 11:51 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kabupaten Banyumas dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3607/1.1/2016 tgl 23 Nopember 2016 terima kasih

Selesai

Rabu, 25 Oktober 2017 - 08:48 WIB

INSPEKTORAT

LHP Kasus Inspektorat Banyumas No.700/035/KS/II/2017 tgl. 16 Februari 2017, dapat dijelaskan bahwa 
- terhadap aduan mengenai terdapat anggaran dalam APBDes Perubahan Tahun 2016 yang digunakan untuk melaksanakan pengaspalan jalan menuju gunung/panembahan yg tidak tercantum dalam RPJMDes/RKP tidak terbukti
-terdapat aduan APBDes Perubahan Tahun 2016 dianggap sah tanpa pembahasan dengan BPD tidak terbukti 
- terhadap aduan kegiatan pembagunan jalan tanpa disertai dengan RAB untuk menilai Kewajaran penggunaannya terbukti
- terhadap aduan pembangunan jalan dilaksanakan oleh pemborong tanpa menggunakan tenaga kerja lokal terbukti tetapi pelaksanaan kegiatan oleh penyedia barang jadi sudah sesua dengan Perbup No.21 th.2015 ttg tata cara pengadaan barang/jasa pemdes.