Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97285949
Rincian Aduan
LGWP97285949
Verifikasi
Public
Assalamu'alaikum, mohon petunjuk ingin melaporkan tentang hal yang ada di daerah kab. Tegal ( slawi) tentang PKH, sebelumnya saya mohon maaf atas kelancangan ini, di desa jatilawang kec. Kramat, kab. Tegal apakah benar dan dibenarkan peserta KPM PKH kartu ATM dibawa oleh koordinator PKH, apakah aturan seperti itu serta ada pungutan sebesar 10-15 ribu setiap pencairan. Dengan alasan untuk konsumsi atau iuran pertemuan. Serta ada banguna permanen berupa bangunan ruko yang di biayai oleh Bumdes desa jatilawang diatas bangunan saluran pengairan, bahu jalan, serta masuk diatas tanah sekolahan negeri. Itu sdh terbangun tapi blm ada tindakan. Mohon petunjuknya. Atas info ini saya mohon maaf bila ada salah kata maupun ucapan
Disposisi
Selasa, 05 Oktober 2021 - 15:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 05 November 2021 - 08:30 WIBDINAS SOSIAL
Bersama ini kami laporkan hasil dialog (pertemuan) antara Dakyani (Kepala Desa Jatilawang),5 Ketua kelompok PKH (Sopiyah,Nuli, Kastilah,Suidinah,Kasri),Ela rosela (PD PKH),Ully laela (korcam kramat) di Balai Desa Jatilawang Lapor Gub sbb :
1. PD PKH bersama Korcam berkoordinasi dengan kecamatan dan desa untuk mengumpulkan ketua kelompok dan melakukan klarifikasi tentang pengumpulan KKS dan pungutan uang saat pencairan.
2. PD dan 5 ketua kelompok menyatakan tidak memegang /membawa KKS KPM PKH .KKS dipegang oleh KPM PKH sendiri-sendiri dan tidak melakukan pungutan pada saat pencairan.
3. KPM hanya di pungut iuran untuk mengganti snack saat pertemuan kelompok bulanan yg diadakan keliling di rumah KPM PKH. Jika ada KPM yg tidak membawa uang pun tidak dipaksa untuk iuran.
4.Untuk perbaikan, mulai bulan ini tidak akan diadakan snack saat pertemuan kelompok untuk menghindari iuran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala desa dan PD PKH ke 5 ketua kelompok PKH.
5. Sebagai pengawasan kami akan selalu mengkroscek KKS wajib dipegang oleh masing2 nama KPM
6. ketua kelompok sudah menyepakati pernyataan yang sudah di buat dan memahami yg di sampaikan PD PKH dan Kepala Desa.
Demikian laporan singkat yg dapat kami sampaikan.