Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97179171
Rincian Aduan
LGWP97179171
Verifikasi
Public
Sebelumnya kita sudah pernah melaporkan apabila POLINES tidak menggaji karyawan sesuai UMK , saat ini sudah ditindak lnajuti namun perhitungan gaji pegawai kontrak non PNS di Politeknik negeri semarang tidak didasarkan atas rumus yg telah di rumuskan oleh pimpinan dan rumus tersebut tidak di aplikasikan dengan benar oleh kabag umum dan keuangan serta bagian kepegawaian sehingga mengakibatkan kesenjangan gaji yang sangat tidak wajar antar pegawai kontrak
sebagai contoh, gaji seorang tukang kebun berlatar pendidikan SLTP dengan masa kerja 2 tahun adalah sebesar 3 juta rupiah , lalu petugas kebersihan lainnya yang berlatar pendidikan sama dengan masa kerja 7 tahun hanya menerima gaji sebesar 2,6 juta rupiah. sedangkan pegawai administrasi dengan latar belakang pendidikan D3 dengan masa kerja 2 tahun hanya memperoleh gaji sebesar 2,6 juta rupiah .
Maka dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pembagian jumlah gaji yg diterima oleh pegawai kontrak non ASN diduga atas dasar suka atau tidak suka, dan kedekatan antar masing masing pihak yang berkepentingan.. dalam hal ini bagian kepegawaian dan kabag umum dan keuangan yg dulu menjabat. mohon BKN melakukan pemeriksaan (AUDIT) terhadap bagian / personil yg diduga "bermain" karena sudah tidak mengindahkan apa yang telah ditetapkan oleh pimpinan kami
Disposisi
Kamis, 18 Februari 2021 - 13:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 03 Maret 2021 - 13:29 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.