Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP97087018

Rincian Aduan

LGWP97087018

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
07 Mar 2020
0 ditandai
Pak gub jateng .. Bantuan PKH salah sasaran , mohon di luruskan . desa tanjungrejo kec wirosari kab grobogan

Disposisi

Senin, 09 Maret 2020 - 11:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 19 Maret 2020 - 10:23 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporannya, aduan akan kami teruskan ke OPD yang menangani.

Progress

Senin, 15 Juni 2020 - 12:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti. Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut : 1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos) 2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu) 3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka : a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan. b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu.   Terimakasih.

Selesai

Senin, 15 Juni 2020 - 12:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti. Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut : 1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos) 2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu) 3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka : a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan. b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu.   Terimakasih.