Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP97087018
Rincian Aduan
LGWP97087018
Selesai
Public
Pak gub jateng ..
Bantuan PKH salah sasaran , mohon di luruskan . desa tanjungrejo kec wirosari kab grobogan
Disposisi
Senin, 09 Maret 2020 - 11:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 19 Maret 2020 - 10:23 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporannya, aduan akan kami teruskan ke OPD yang menangani.
Progress
Senin, 15 Juni 2020 - 12:27 WIBKabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti.
Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut :
1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos)
2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu)
3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka :
a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan.
b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu.
Terimakasih.
Selesai
Senin, 15 Juni 2020 - 12:27 WIBKabupaten Grobogan
Berdasarkan klarifikasi Dinas Sosial Kabupaten Grobogan bahwa kalau Saudara melihat di lapangan ada KPM yang dianggap salah sasaran, maka dapat disampaikan data secara jelas, agar dapat ditindaklanjuti.
Perlu disampaikan bahwa syarat mundur peserta PKH adalah sebagai berikut :
1. Karena sudah tidak punya komponen (pendidikan,kesehatan/kesos)
2. Mandiri (mundur secara sukarela, karena sudah mampu)
3. Apabila ada KPM yang mampu tapi tidak mau mundur maka :
a. KPM akan di edukasi untuk mundur dengan membuat surat pernyataan.
b. Apabila KPM tidak mau mundur, maka akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa untuk dibuatkan surat keterangan mampu.
Terimakasih.