Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96963537

Rincian Aduan

LGWP96963537

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
04 May 2020
0 ditandai
selamat siang bapak gubernur beserta jajaran terkait. saya mau menyampaikan pengajuan permohonan menjadi pelanggan tarif listrik bersubsidi karena mahalnya tarif listrik dengan beban 900 VA Non subsdi dengan nomor id PLN 521512072469 singkat cerita saya sudah mengantongi surat pengantar dari desa Tempurejo sesampai dikecamatan Tempuran Kabupaten Magelang ditolak dengan alasan tidak punya KPS Padahal di kolom formulir pengaduan kepesertaan subsidi listrik untuk rumah tangga tidak mewajibkan isi KPS karena saat ini saya benar-benar lagi nganggur dan tidak bekerja Data pengantar saya sertakan

Disposisi

Senin, 04 Mei 2020 - 12:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 04 Mei 2020 - 13:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 04 Mei 2020 - 13:19 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu, berdaya 900 VA yang belum mendapatkan tarif listrik bersubsidi, sampaikan pengaduan ke Kantor Desa atau Kantor Kelurahan Setempat dengan mengisi Formulir Permintaan Subsidi Listrik yang ada di Kantor Kelurahan.

Jika di kantor tidak menyediakan form tersebut, anda dapat mengunduhnya di http://subsidi.djk.esdm.go.id/. 

Formulir ini tidak dipungut biaya. Selanjutnya jika sudah mengisi formulir tersebut, dapat langsung diberikan ke petugas yang ada di Kantor Desa atau Kantor Kelurahan. Petugas di kantor Kelurahan, kantor desa atau kantor Kecamatan yang akan memproses ke Posko Subsidi Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.

Berikut kami sertakan lampiran Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik.