Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96963537
Rincian Aduan
LGWP96963537
Lampiran
Disposisi
Senin, 04 Mei 2020 - 12:12 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 Mei 2020 - 13:16 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 04 Mei 2020 - 13:19 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu, berdaya 900 VA yang belum mendapatkan tarif listrik bersubsidi, sampaikan pengaduan ke Kantor Desa atau Kantor Kelurahan Setempat dengan mengisi Formulir Permintaan Subsidi Listrik yang ada di Kantor Kelurahan.
Jika di kantor tidak menyediakan form tersebut, anda dapat mengunduhnya di http://subsidi.djk.esdm.go.id/.
Formulir ini tidak dipungut biaya. Selanjutnya jika sudah mengisi formulir tersebut, dapat langsung diberikan ke petugas yang ada di Kantor Desa atau Kantor Kelurahan. Petugas di kantor Kelurahan, kantor desa atau kantor Kecamatan yang akan memproses ke Posko Subsidi Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.
Berikut kami sertakan lampiran Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik.