Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96920405
Rincian Aduan
LGWP96920405
Selesai
Public
Dk.ngunut,perhal bantuan bedah rumah dr propinsi keluar 8.850.apakah harus sesuai rab harus menggunakan batako,klo dininta bata ringan boleh gak.
Disposisi
Senin, 21 Desember 2020 - 10:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2020 - 09:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang disampaikan
Progress
Minggu, 27 Desember 2020 - 12:06 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi Laporan Saudara.
Bahwa bantuan perbaikan rumah yg dibiayai APBD Provinsi digunakan untuk perbaikan komponen atap, dinding dan lantai sehingga menjadi lebih layak dari sebelumnya. Terkait material apa yang akan digunakan sesuai dg kebutuhan di lapangan serta kesepakatan dengan calon penerima bantuan yang kemudian dibuat RAB.
Selesai
Rabu, 30 Desember 2020 - 09:42 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Berdasarkan laporgub.jatengprov.go.id yang dilaporkan oleh Bapak Harjanto pada tanggal 12 Desember 2020 pukul 09.57, beliau menanyakan perihal bantuan rumah yang bertempat di Dk Ngunut, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Apakah harus sesuai dengan RAB pembangunan, harus menggunakan batako, apakah boleh diganti dengan bata ringan
Jawaban
Berdasarkan pada kebijakan provinsi Jawa Tengah, bahan material boleh menggunakan berbagai jenis material, dengan kwalitas layak asalkan tidak melebihi jumlah total RAB
Berdasarkan laporgub.jatengprov.go.id yang dilaporkan oleh Bapak Harjanto pada tanggal 12 Desember 2020 pukul 09.57, beliau menanyakan perihal bantuan rumah yang bertempat di Dk Ngunut, Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Apakah harus sesuai dengan RAB pembangunan, harus menggunakan batako, apakah boleh diganti dengan bata ringan
Jawaban
Berdasarkan pada kebijakan provinsi Jawa Tengah, bahan material boleh menggunakan berbagai jenis material, dengan kwalitas layak asalkan tidak melebihi jumlah total RAB