Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96837471

Rincian Aduan

LGWP96837471

Selesai Public
04 Mar 2015
0 ditandai
Tolong segera di selidiki dan di tidak lanjuti segera karena pejabat pemda sudah sangat menekan kami, mempersulit usaha kami, sudah sangat meresahkan kami.harapan kami cuma bpk gubernur kami cuma mencari sesuap nasi untuk makan itupun parapejabat pemda juga ingin menguasai dan menggeser usaha kami kami TOLONG DENGAN SANGAT.

Disposisi

Kamis, 05 Maret 2015 - 06:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 13 Maret 2015 - 13:53 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

1.    Telah dilakukan kroscek melalui telepon dan dilakukan survey lapangan kepada pelapor (no HP. 08774224687) bahwa permasalahn yang terjadi adalah pelanggaran pendistribusian LPG 3 kg di Desa Kadilaju, Kec. Karangnongko, Kab. Klaten, karena masuknya LPG 3 kg dari daerah lain yang diedarkan dengan menggunakan roda  empat dengan harga yang lebih murah. 2.    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.20 Th.2009 pasal 24 ayat 4, berbunyi “Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemda Provinsi dan Pemda Kab./Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu”. Dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.541/15 Th.2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kg pada titik serah sub penyalur/pangkalan di Prov. Jawa Tengah berbunyi bahwa harga eceran tertinggi pada titik serah di wilayah radius 0 sampai 60 km dari stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji sebesar Rp. 15.500,-/tabung. 3.    Dalam rangka mengurangi pelanggaran distribusi akan dilakukan pengawasan yang lebih ketat dengan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kab./Kota dan HISWANA Migas agar tidak terjadi perbedaan harga yang mencolok di pasaran.

Progress

Jumat, 13 Maret 2015 - 13:54 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Selesai

Jumat, 13 Maret 2015 - 13:55 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN