Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96747883

Rincian Aduan

LGWP96747883

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
19 Mar 2017
0 ditandai
makasih pak atas kejamnya masalah bulok di Sukoharjo,ternyata bulok hanya berani matok harga gabah petani 3700,itupun masih masih potong ongkos pengambilan,dan harga itu berlaku dari MT satu sampai MT tiga sama segitu.tlg pak untuk di koreksi lagi harga tersebut di atas,dan ini hanya permintaan Gapoktan begajah sukoharjo,tlg pak subsidi pemerintah itu di alihkan ke harga gabah jadi tidak ke harga pupuk pak,jadi biar petani benar benar dapat menikmati subsidi pemerintah,trim pak

Disposisi

Kamis, 23 Maret 2017 - 13:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Jumat, 24 Maret 2017 - 07:20 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih. Laporan akan kami sampaikan pada Bidang/UPT terkait

Progress

Senin, 27 Maret 2017 - 10:07 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Laporan diteruskan kepada Bidang Tanaman Pangan dan Penyuluhan,Pasca Panen dan Bina Usaha.

Selesai

Senin, 27 Maret 2017 - 10:21 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Kepada Yth: Bpk. Bambang Hari di tempat   Dengan hormat, Menjawab laporan Bapak pada Laporgub tanggal 19-03-2017, jawaban kami adalah sebagai berikut : 1. Bulog dalam hal ini telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. 2. Disarankan kepada para petani, untuk penanganan panen, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian daoat ditangani petani sendiri, mulai dari penjemuran/pengeringan dan penggilingan gabah, serta pengemasan dan penjualan beras, dengan harapan petani mendapatkan harga jual yang lebih bail sehingga ada nilai tambah bagi petani dari hasil penjualan serta peningkatan kuantitas dan kualitas hasil pertanian.  Terkait subsidi pupuk ke subsidi HPP beras, masih perlu kajian lebih lanjut. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.   Hormat kami, Humas Distanbun Jateng