Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96733951

Rincian Aduan

LGWP96733951

Selesai Public
KABUPATEN PATI
22 May 2017
0 ditandai
Yth Pak Gubernur Jateng Saya ingin menyampaikan bahwa di daerah Kab. Pati masih terdapat PUNGLI yg dilakukan perangkat desa. Untuk mengambil Letter C tanah, kami dikenakan 5 % dari total nilai rupiah tanah dengan alasan untuk POLOGORO yg dananya digunakan untuk kesejahteraan pegawai kelurahan. Kami menghormati bahwa POLOGORO sebagai bentuk adat istiadat. Tapi apakah POLOGORO itu tidak berdasarkan pada keikhlasan kemampuan membayar…? (POLOGORO sdh dihilangkan ) Ini jelas PUNGLI. Karena kalau POLOGORO dibayar tidak sebesar ketentuan persentase, maka Letter C akan ditahan dan tidak diberikan. Maka dari itu, setelah kami amati dilapangan, ternyata masih banyak tanah di desa yg tidak bersertifikat. Karena untuk membuat sertifikat masyarakat dibebani dgn biaya POLOGORO yg sebegitu tingginya. Dan menurut laporan masyarakat di desa, hal seperti ini sering dilakukan carik sehingga membuat masyarakat takut membuat sertifikat tanah. Untuk itu kami mohon perhatian Pak Gubernur untuk dapat ditindaklanjuti agar masyarakat desa mempunyai sertifikat tanah yang layak. Trima Kasih

Disposisi

Senin, 22 Mei 2017 - 13:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 03 Juli 2017 - 11:55 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas pengaduan dan masukannya

Selesai

Senin, 03 Juli 2017 - 11:57 WIB

INSPEKTORAT

Untuk dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan mohon diperjelas :
  • nama dan alamat pengadu
  • nama dan alamat pihak yang diadukan