Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96412188

Rincian Aduan

LGWP96412188

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
14 Sep 2021
0 ditandai
Laporan tentang galian sedot pasir di desa srowot. Galian tersebut tidak ada ijin, dan ada bekingan dari oknum TNI

Disposisi

Rabu, 15 September 2021 - 08:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 15 September 2021 - 10:34 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Jumat, 17 September 2021 - 10:36 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Eko Bayu Anggoro warga Desa Srowot Kec. Kalibagor, Kab Banyumas tgl 14 September 2021 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Sungai Serayu Desa Srowot Kecamatan Kalibagor.   Kami Laporkan sbb :  
1. Pada tanggal 15 September 2021 kami melakukan pengecekan lapangan diawali  koordinasi dengan Pemdes Srowot, Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas.
 
2. Dilanjut ke lok S. Serayu dari sisi area Desa Srowot didampingi perangkat desa, berdasarkan data di lap terdpt 2 (dua) mesin sedot yang sudah tidak beroperasi dengan dipo berada di Desa Kanding, Kecamatan Somagede (Seberang Desa Srowot) pd koordinat 7°31'28,03"  LS dan 109°18'47,68" BT. 
 
3. Hasil Keg : 
Berdasarkan keterangan dari pemdes Srowot, didapatkan hasil sebagai berikut:
a. Kegiatan penambangan mulai dilakukan sejak tanggal 9 September 2021, dan warga Desa Srowot merasa keberatan dan mengadukan hal tersebut ke Pemdes Srowot.
 
b. Pada tanggal 13 September 2021 pihak Desa mengadakan pertemuan dengan pelaku tambang dan pemilik lahan bertempat di Gedung Serba Guna Graha Saranatama Desa Srowot, tetapi tidak mendapatkan kesepakatan karena dari pihak penambang tidak hadir.
 
c. Sampai tanggal 14 kegiatan penambangan masih tetap dilakukan.
 
d. Pada tanggal 14 September 2021 pukul 14.00 WIB diadakan pertemuan lagi antara warga Desa Srowot dengan pelaku penambangan yang bertempat di Polsek kalibagor, dengan pimpinan pertemuan dari Bu kapolsek secara langsung.
Hasil dari pertemuan tersebut telah disepakati bahwa kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan lagi.
 
e. Pada tanggal 15 September 2021, berdasarkan pengecekan lapangan yang kami lakukan , 2 (dua) mesin sedot yang ada di lokasi tidak beroperasi lagi.
 
f. Telah dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa Kanding Kecamatan Somagede by phone, dengan meminta bantuan pihak Desa Kanding untuk ikut bekerjasama mengingatkan pelaku penambangan di Desa Kanding untuk tidak menambang di daerah tersebut karena merugikan pemilik lahan Desa Srowot.
 
Untuk seterusnya kalau masih ada kegiatan galian lagi silakan laporkan ke Kepala Desa setempat, Terima kasih