Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96328154
Rincian Aduan
LGWP96328154
Selesai
Public
Mohon maaf pak gubernur. Kenapa bantuan konpensasi terdampak covid 19 tidak merata ya pak?. Didesa sya RT.005/005 bologarang kec.penawangan dari 56 kk hanya diambil 9 kk yg dipilih dapat bantuan. Padahal banyak dari desa kami perantau yg bekerja sbagai buruh kuli bangunan termasuk sya yg terdampak lgsung virus covid 19 tidak dapat bekerja karena banyak proyek di jakarta dan sbagainya yg tutup. Dan sangat mengharap dapat bantuan dari pemerintah. Kalo cuma dipilih kayak gini hanya membuat kecemburuan sosial. Mohon untuk pemerataannya.
Disposisi
Senin, 20 April 2020 - 19:56 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 10:30 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:12 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila terlewat, dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan, silahkan ajukan usulan bantuan agar dapat diajukan oleh Pemerintah Desa.
Terimakasih.
Selesai
Selasa, 16 Juni 2020 - 14:13 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila terlewat, dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan, silahkan ajukan usulan bantuan agar dapat diajukan oleh Pemerintah Desa.
Terimakasih.