Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96315541
Rincian Aduan
LGWP96315541
Selesai
Public
Kulo posisi d Semarang sudah lama, trus mengurus surat pindah dari Grobogn ke Kab Semarang katanya online tapi suruh tetep datang ke kantor di grobogan. mbok nyuwun solusi ne pak Ganjar ben mbothen bolak balik Pak
Disposisi
Rabu, 16 September 2020 - 09:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Rabu, 16 September 2020 - 14:17 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Progress
Rabu, 16 September 2020 - 14:18 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Rabu, 16 September 2020 - 14:20 WIBKabupaten Grobogan
Laporan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan.
Terkait dengan aduan Saudara, maka pengajuan pindah tempat dapat dilayani secara online dengan alamat http://e-simpel.dispendukcapil.grobogan.go.id/
Sebagai informasi bahwa pengambilan fisik surat pindah dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan untuk menyerahkan KK dan KTP asli pemohon.
Apabila menghendaki pindah tempat difasilitasi, silahkan menghubungi Dispendukcapil Kota Semarang untuk berkoordinasi/berkomunikasi lebih lanjut dengan Dispendukcapil Kabupaten Grobogan.
Terimakasih.