Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96315541

Rincian Aduan

LGWP96315541

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
16 Sep 2020
0 ditandai
Kulo posisi d Semarang sudah lama, trus mengurus surat pindah dari Grobogn ke Kab Semarang katanya online tapi suruh tetep datang ke kantor di grobogan. mbok nyuwun solusi ne pak Ganjar ben mbothen bolak balik Pak

Disposisi

Rabu, 16 September 2020 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Rabu, 16 September 2020 - 14:17 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Progress

Rabu, 16 September 2020 - 14:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Rabu, 16 September 2020 - 14:20 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan. Terkait dengan aduan Saudara, maka pengajuan pindah tempat dapat dilayani secara online dengan alamat http://e-simpel.dispendukcapil.grobogan.go.id/ Sebagai informasi bahwa pengambilan fisik surat pindah dengan datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Grobogan untuk menyerahkan KK dan KTP asli pemohon. Apabila menghendaki pindah tempat difasilitasi, silahkan menghubungi Dispendukcapil Kota Semarang  untuk berkoordinasi/berkomunikasi lebih lanjut dengan Dispendukcapil Kabupaten Grobogan. Terimakasih.