Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96294931

Rincian Aduan

LGWP96294931

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
12 May 2020
0 ditandai
Saya salah satu warga banyumas yg bekerja di jakarta dan sekaligus terdampak covid19, saya dan suami sama sama bekerja di jakarta namun karena adanya covid19 suami saya dan saya sendiri dirumahkan karena situasi jakarta mulai merebak wabah covid19.. kami bingung sedangkan saya sedang hamil 7 bulan karena tidak ada kepastian bisa bekerja kembali dan pemberi kerja tidak bisa memperkejakan lagi akhirnya kami pulang ke banyumas pada tgl 29 malam bulan maret 2020, sekarang kami disini tidak bekerja dan tidak punya penghasilan seperti biasanya terlebih usia kandungan saya sudah masuk 9 bulan denga perkiraan melahirkan tgl 22 mei 2020 sesuai informasi dari bidan yg menangani saya, apakah ada kebijakan dari pemerintah banyumas terkait kasus saya? Dimana saya tidak punya biaya untuk proses persalinan dan untuk kebutuhan makan sehari hari pun kami kewalahan, sekiranya mohon perhatiannya dari pemerintah provinsi karena saya sudah lapor ke pemkab tidak ada respon, saya hanya membutuhkan bantuan sosial untuk persalinan karena ditengah pandemi ini saya tidak bekerja tidak ada penghasilan untuk kebutuhan sehari hari pun kami kesusahan. Terimakasih

Disposisi

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN

Verifikasi

Rabu, 13 Mei 2020 - 11:01 WIB

DINAS KESEHATAN

Matur nuwun atas laporan jenengan. mohon diinformasikan apakah jenengan memiliki kartu JKN KIS? mohon melampirkan data identitas diri dan alamat untuk kami cek kembali. matur suwun

Selesai

Kamis, 11 Juni 2020 - 09:25 WIB

DINAS KESEHATAN

kepastian tentang kebijakan Banyumas silakan menghubungi pemkab Bamyumas unt lebih jelas dan detai.
Kalau dari Pemerintah ada anggaran Jaminan Persalinan/ jampersal. untuk menanggung biaya persalinan, transportasi bahkan makan minum di rumah tunggu persalinan dan KB nya.  syaratnya tidak memiliki jaminan kesehatan dan tidak mampu. anggaran ini langsung diserahkan di kab kota , mekanisme nya mengikuti aturan kab kota setempat. karena itu disarankan untuk menghubungi dinkes kab/ kota setempat, yaitu dinkes kab kota setempat dan Dinas Sosial.
matur nuwun