Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96158531
Rincian Aduan
LGWP96158531
Progress
Public
Assalamualaikum.Disini saya ingin menanyakan. Apakah thr ( tunjagan hari raya ) di provinsi Jawa tengah boleh dicicil. Apabila tidak boleh dicicil ,mengapa di PT Eco Smart Garment Klego Boyolali .melakukan penyicilan thr secara keputusan sepihak tanpa musyawarah dengan operator ( buruh),mohon di tindak dengan tegas dengan undang2 ( peraturan ) pemerintah yang berlaku .sekian dari saya . terimakasih JATENG GAYENG Matur suwun .
Disposisi
Minggu, 25 April 2021 - 03:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 28 April 2021 - 08:04 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Selasa, 11 Mei 2021 - 13:56 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat siang bapak/ibu, pada tanggal 6 Mei 2021 telah dilakukan mediasai antara Perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja yang difasilitasi oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kab Boyolali, dengan hasil Kesepakatan bersama adalah Perusahaan sanggup membayar gaji periode april seluruh karyawan pada tanggal 7 Mei 2021 dan terkait THR para pihak yakni perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja sepakat untuk pembayaran THR 2021 tahap pertama dibayarkan mulai tanggal 6 Mei 2021. terimakasih