Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96158531

Rincian Aduan

LGWP96158531

Progress Public
KABUPATEN BOYOLALI
23 Apr 2021
0 ditandai
Assalamualaikum.Disini saya ingin menanyakan. Apakah thr ( tunjagan hari raya ) di provinsi Jawa tengah boleh dicicil. Apabila tidak boleh dicicil ,mengapa di PT Eco Smart Garment Klego Boyolali .melakukan penyicilan thr secara keputusan sepihak tanpa musyawarah dengan operator ( buruh),mohon di tindak dengan tegas dengan undang2 ( peraturan ) pemerintah yang berlaku .sekian dari saya . terimakasih JATENG GAYENG Matur suwun .

Disposisi

Minggu, 25 April 2021 - 03:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 28 April 2021 - 08:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Selasa, 11 Mei 2021 - 13:56 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak/ibu,  pada tanggal 6 Mei 2021 telah dilakukan mediasai antara Perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja yang difasilitasi oleh Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kab Boyolali, dengan hasil Kesepakatan bersama adalah Perusahaan sanggup membayar gaji periode april seluruh karyawan pada tanggal 7 Mei 2021 dan terkait THR para pihak yakni perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja sepakat untuk pembayaran THR 2021 tahap pertama dibayarkan mulai tanggal 6 Mei 2021. terimakasih