Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96131512

Rincian Aduan

LGWP96131512

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
30 Dec 2021
0 ditandai
pencurian dana di dlm kartu kks-pkh oleh pendamping PKH n e warung penyalur bantuan pangan kpd masyarakat penerima pkh/bansos dg modus menghimbau kpd para penerima bansos PKH agar mengumpulkan kartu KKS oleh pendamping di setiap kali bansos PKH itu turun.

Disposisi

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:40 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh.

Progress

Selasa, 04 Januari 2022 - 09:57 WIB

Kabupaten Kendal

terkait hal ini sudah ada tim ke lapangan, untuk melakukan uji petik ke beberapa warga beserta nota dinas dan juga ada beberapa pernyataan, menunggu tindaklanjut akhir dari tim pkh nggeh, mohon bersabar..... berikut di atas jawaban dari dinas sosial kab kendal

Selesai

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:51 WIB

Kabupaten Kendal

Berikut kami sampaikan hasil tindak lanjut pengaduan dan monitoring evaluasi di desa Sukorejo, bahwa : 1. Tidak ada Pendamping PKH di desa Sukorejo a.n Azizah. Namun a.n Azizah tersebut merupakan nama Ketua Kelompok PKH di Desa Sukorejo. Dalam klarifikasinya ibu Azizah mengakui adanya pengumpulan Kartu sebelum melaksanakan proses penyaluran Bansos PKH. Baru tahun ini ybs melakukan tindakan tersebut dikarenakan pandemi covid dan dibawah naungan pendamping Abdul Azis, proses penyaluran dilakukan di Agen Brilink yang datang kerumah Ketua Kelompok Sukorejo 4 a,n Ibu Suprihati yang apabila sudah selesai ibu Azizah membagikan info ke anggotanya melalui whatsapp grup untuk mengambil bantuannya dirumah beliau. 2. Dalam hal yang dilakukan oleh sdri Azizah, korkab telah melakukan teguran untuk tidak boleh mengumpulkan kartu lagi, karena akan beriko terhadap penyalahgunaan KKS. 3. Pendamping Sosial PKH di Desa Sukorejo bernama Abdul Azis. Dalam klarifikasinya Sdr Abdul Azis mengakui bahwa mengetahui pengumpulan kartu di ketua kelompok, Sdr Abdul Azis mengatakan proses penyaluran Bansos di desa Sukorejo dengan cara KKS dikumpulkan ke masing - masing Ketua kelompok yang selanjutnya dilakukan penggesekan Kartu di Rumah Ketua kelompok 4 a.n ibu Suprihati. Setelah proses penggesekan KKS dan Penerima uang para ketua kelompok pulang dan membagikan bansos ke masing – masing anggotanya disertai bukti foto. Dalam penjelasannya sdr Absul Azis melakukan metode ini untuk menghindari pengumpulan massa akibat dampak covid 19. Untuk itu hari ini kami melaksanakan uji petik di 3 KPM desa Sukorejo untuk melakukan pengecekan kesesuaian penerimaan Bansos. 4. Hasil pengecekan kami dilapangann tidak ditemukan indikasi pencurian Bansos PKH dikarenakan KPM menerima Bansos sesuai dengan data SP2D. 5. Kami selaku korkab, sudah memeberikan teguran kepada Sdr Abdul Azis selaku Pendamping PKH Desa Sukorejo terkait pembiaran pengumpulan KKS di ketua kelompok serta meminta untuk merubah proses penyaluran di desa Sukorejo untuk melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku serta trasparansi penyaluran Bansos. (Pendamping Dalam pengawasan untuk penyaluran Bansos PKH selanjutnya) 6. Klarifikasi Agen Ewarung desa Sukorejo Mengatakan bahwa benar ada beberapa KPM meninggalkan KKS di Agen dikarenakan kendala jaringan saat transaksi BPNT/ Sembako pada saat itu, serta akibat bansos BPNT/Sembako pada bulan Desember min cair 2x dan proses transaksi berbeda kode maka mengakibatkan antrian menjadi panjang. Untuk menghidari kerumunan massa makan pihak agen memberikan penawaran untuk kartu dicek kuota terlebih dahulu kemudian dilakukan diberikan komoditas sesuai jumlah kuota yang keluar di KKS tersebut. Dalam tuduhan pelapor bahwa Ewarung mencuri uang senilai Rp 800.000,- tidak benar, hal ini dikarenakan proses transakasi BPNT yang pertama merupakan cek kuota terlebih dahulu, selanjnya keluar struk dengan jumlah kuota dengan nominal 200.000,- sebanyak 4x. setelah itu, transaksasi selanjutnya adalah transaksi pembelian,- bansos BPNT sebesar Rp 200.000. Jadi kemungkinan yang dimaksud si pelapor dengan pengambilan dana sejumlah Rp 800.000,- itu adalah cek kuota, karena bagi kpm yang bansos BPNT dapat 4x maka tertera dana Rp 200.000,- sebanyak 4x yang jika ditambahkan jadi Rp 800.000,- . 7. Jika disimpulkan untuk Bansos PKH maka memang benar terjadi pengumpulan kartu oleh oknum Ketua Kelompok dengan sepengetahuan Pendamping sehingga mengakibatkan miss presepsi oleh masyarakat umum sehingga menimbulkan kecurigaan. Untuk Bantuan BPNT terjadi kesalahan pahaman dalam memahami struk transaksi Bansos cek kuota dan struk transaksi pembelian bantuan. Demikian hasil tindak lanjut ini ini disampaikan. Untuk selanjunya diajdikan periksa.