Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP96016717

Rincian Aduan

LGWP96016717

Selesai Public
03 Nov 2016
0 ditandai
selamat malam bapak ganjar, saya cuma mau mengungkapkan jeritan para pegawai harian lepas (PHL), okelah bapak brantas semua instansi yang melakukan pungli, tetapi saya sebagai pegawai PHL bagian IT dsuatu Instansi mendapat imbasnya. dengan adanya pembrantasan pungli kami para PHL tidak mendapat bayaran. mencari kerja sekarang susah pak. mohon untuk dipikirkan nasib para PHL yang bekerja di instansi2 yang melayani masyarakat. tolong pikirkan nasib PHL yang bener2 bekerja. karena tanpa PHL instansi pelayanan masyarakat tidak akan berjalan lancar.

Disposisi

Jumat, 04 November 2016 - 05:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 04 November 2016 - 06:51 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih Laporan akan kami sampaikan ke bidang yang menangani

Selesai

Selasa, 08 November 2016 - 06:56 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih telah menyampaikan keluhannya, Puling kan memang harus diberantas, karena merugikan masyarakat , membuat pelayanan menjadi susah dan mahal, Semoga dengan berkurangnya/hilangnya pungli pelayanan menjadi mudah murah dan cepat, bukankah itu harapan kita semua.....oleh karena itu sudah selayaknya pungli diberantas..... untuk masalah Pegawai Tidak Tetap (PTT) karena yang menangani adalah SKPD sendiri, BKD Provinsi Jawa Tengah Tidak Tahu-Menahu.
Karena Berdasar PP nomor 56 Tahun 2012 Ayat 8 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang dengan gamblang menyatakan "Sejak ditetapkannya peraturan ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis; kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah"

Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi Dasar kami...
Demikian harap Maklum dan TETAP SEMANGAT