Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP96015396
Rincian Aduan
LGWP96015396
Selesai
Public
assalamualaikum pak gub.saya mau tanya soal pertanian...jadi saya itu punya kelopok tani yg tergabung dalam sebuah gabungan kelompok tani,dan kelompok tani saya sudah berbadan hukum,sedangkan untuk gapoktan didalamnya ada yg sudah berbadan hukum dan ada yg belum..pertanyaan saya...1.apakah kelompok tani yg belum berbadan hukum bisa mendapat bantuan dari pemerintah??soalnya ada kejadian digapoktan saya itu yg mendapat bantuan kok selalu kelompok tani yg itu2 saja,dan kemaren sy tanya kayaknya kelompok tani tersebut belum berbadan hukum..mohon jawabanya agar bs untuk refrensi di kelompok tani saya,sebelumnya terima kasih banyak
Disposisi
Senin, 21 November 2016 - 05:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Senin, 21 November 2016 - 09:20 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yanh Saudara berikan. Akan kami sampaikan pada Bidang / UPT terkait.
Progress
Senin, 21 November 2016 - 09:41 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang diberikan. Akan kami teruskan pada Bidang / UPT terkait.
Selesai
Senin, 28 November 2016 - 12:15 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Kepada : Yth. Sdr. Achmad Nur Hidayanto
di tempat
Dengan hormat,
Menjawab pertanyan dari Saudara mengenai apakah kelompok tani yg belum berbadan hukum bisa mendapat bantuan dari pemerintah, kami menginformasikan bahwa untuk bantuan kelompok tani yang melalui APBD dengan mengacu pada UU No. 23 Th 2013, kelompok tani yang mendapat bantuan harus yang memiliki badan hukum minimal 3 tahun. Apabila tidak terakomodir pada kegiatan APBD dapat diusulkan melalui APBN dengan mekanisme pengajuan usulan melalui e-proposal.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami sampaikan terimakasih.
Hormat kami,
Humas DinpertanTPH Jateng