Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95980708
Rincian Aduan
LGWP95980708
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak Gub mohon untuk seleksi perangkat desa diadakan transparan tanpa praktek KKN karena di sebagian desa bahkan mayoritas desa di Grobogan telah banyak beredar kabar untuk jabatan Kasi atau Kaur harus bayar 400 juta bahkan lebih. Mohon Pak Gub memberikan perhatian untuk momen ini
Disposisi
Rabu, 26 Mei 2021 - 23:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 27 Mei 2021 - 10:42 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Kamis, 27 Mei 2021 - 10:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 28 Mei 2021 - 08:45 WIBKabupaten Grobogan
Terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri.
Terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa dimaksud, mari kita kawal bersama - sama agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil.
Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.