Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95910194
Rincian Aduan
LGWP95910194
Selesai
Public
Mohon ijin pak gubernur,
saya domisili di Magelang, mau menyampaikan apakah mungkin bpk membuat peraturan resmi seputar protokol covid-19 dimana bagi warga yg menolak utk cek suhu badan dengan thermogun tidak diperkenankan masuk ke tempat publik. saya mendapati beberapa orang marah2 ketika mau dicek suhu badannya ketika masuk ke rumah makan saya dan bahkan sampai menepis tangan karyawan yg mau mengecek suhu badan tamu tsb. kami sudah berusaha taat protokol tetapi beberapa orang(tamu) justru menyepelekan hal tsb. kami dilema pak, taat protokol atau kehilangan langganan, sedangkan masa sedang sulit. terimakasih pak gubernur.
Disposisi
Senin, 24 Agustus 2020 - 08:29 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 10:14 WIBDINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun saran dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun
Selesai
Senin, 24 Agustus 2020 - 12:54 WIBDINAS KESEHATAN
Pemerintah Kota Magelang telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 30 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 bagi masyarakat Kota Magelang.
Peraturan Walikota disusun sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua pemangku kepentingan dalam beradaptasi pada situasi pandemi melalui perubahan perilaku dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang sehat, disiplin, produktif, dan aman Covid-19. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran penyakit Covid-19;mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sertamendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat.
Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Walikota dilaksanakan pada: a).di tempat kerja perkantoran dan industri; b).pembelajaran di satuan pendidikan; dan c).di tempat dan fasilitas umum.
Dalam penerapan protokol kesehatan tersebut di butuhkan kerjasama semua pihak baik pelaku usaha maupun pengguna barang/jasa karena keberhasilan penerapan protocol kesehatan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh salah satu pihak dan di butuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam penerapannya. Adapun pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja perkantoran dan industri; ,pembelajaran di satuan pendidikan,di tempat dan fasilitas umum akan dilaksanakan oleh Dinas atau instasi terkait sesuai dengan bidang dan urusannya.