Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95672721

Rincian Aduan

LGWP95672721

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
08 Jun 2020
0 ditandai
bantuan uang tunai atau sembako masa pandemi apakah masih ada susulan. kok saya belum pernah mendapatkan secuil pun. padahal saya hanya buruh serabutan yang tidak tentu kerjanya. dan sekarang menganggur 2 bulan lebih. apakah pantas tidak mendapatkan bantuan.

Disposisi

Senin, 08 Juni 2020 - 19:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 09 Juni 2020 - 08:16 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD.

Progress

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:02 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Kuwaron bahwa Saudara telah diusulkan sebagai keluarga penerima manfaat Jaring pengaman sosial Provinsi Jawa Tengah tambahan.  Namun sampai saat ini jadwal penyaluran JPS provinsi tahap 2 belum ada informasi. Terimakasih.

Selesai

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:02 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS. Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa . Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya. Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19. Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Kuwaron bahwa Saudara telah diusulkan sebagai keluarga penerima manfaat Jaring pengaman sosial Provinsi Jawa Tengah tambahan.  Namun sampai saat ini jadwal penyaluran JPS provinsi tahap 2 belum ada informasi. Terimakasih.