Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95650787
Rincian Aduan
LGWP95650787
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Asalamualaikum pak gubernur di desa sokawera beberapa ruas sungai serayu ada beberapa titik penambangan menggunakan alat sedot pak bukan manual. Apa itu tidak melanggar pak. Setau saya di sokawera ada 2 titik yg menggunakan alat sedot dan ada juga di sebrang nya di desa wogen menurut saya ini sudah bukan kearifan lokal. Saya sudah lapor ke kabupaten tapi tidak di respons. Sekiranya mohon di cek kebawah. Trimakasih
                                
                            Disposisi
Minggu, 27 September 2020 - 06:50 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Senin, 28 September 2020 - 07:42 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 28 September 2020 - 10:02 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
                                                                                                                    
	Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklnjuti, tks.
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:47 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
                                                                                                                    
	Menindaklanjuti pengaduan Laporgub tgl 27-09-2020 an. Galih Bayu Yatnanto warga Desa Sokawera Kec. Somagede atas keg tambang pasir sedot di S. Serayu Desa Sokawera Kec. Somagede dan Desa Kaliori Kec Kalibagor Kab. Banyumas berikut disampaikan hasil sidak sebagai berikut :
	1. Berkoordinasi dg Kades Sokawera Kec Somagede, menyampaikan keberadaan kegiatan tambang tanpa izin yang mendapatkan penolakan oleh salah satu warganya melalui Laporgub, dilanjutkan dengan pengecekan lapangan bersama perangkat desa.
	2.  Lokasi pertama di dampingi perangkat desa Sdr Kuat dan Sutrisno. Kegiatan penambangan berada di Sungai Serayu Desa Sokawera Kec. Somagede Kab. Banyumas dengan koordinat :    7? 31’ 31,71” LS 109? 18’ 59,75“ BT, pelaku kegiatan penambangan atau penanggung jawab kegiatan Sdr Anteng Cahyono (Oyong) yang berasal dari Desa Pekunden Kec. Banyumas Kab. Banyumas. Di lokasi terdapat 7 mesin sedot, pada saat pengecekan tidak ada aktivitas karena kondisi banjir.
	3. Lokasi kedua kegiatan penambangan berada di Sungai Serayu grumbul Wogen Desa Kaliori Kec Kalibagor Kab. Banyumas dengan koordinat :    7? 30’ 46,88” LS 109? 18’ 26,66“ BT, pelaku kegiatan penambangan atau penanggung jawab di lokasi bernama Yanto yang berasal dari Desa Sokawera Kec. Somagede Kab. Banyumas. Di lokasi terdapat 1 mesin sedot, pada saat pengecekan tidak ada aktivitas karena kondisi banjir.
	4. Tindakalanjut :
	- Menyampaikan kepada pihak perangkat desa dan orang yang berada di lokasi untuk tidak melakukan kegiatan tambang tanpa izin yang dapat menimbulkan kerusakan tebing sungai juga keresahan masyarakat.
	- Melalui perangkat desa untuk menyampaikan  kepada pemilik/ penanggungjawab untuk menghentikan kegiatan tambang tanpa izin.
	- Berkoordinasi/ menyampaikan kegiatan tambang tanpa izin tersebut kepada Polres Banyumas.
	Terima kasih.