Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95506306
Rincian Aduan
LGWP95506306
Selesai
Public
Assalamu'alaikum. Selamat Pagi Pak, salam hormat. Saya perwakilan Pemdes Denggungan, Kec. Banyudono, Kab. Boyolali. Pak mengenai pengajuan 3 nama penerima RTLH dana BANGUB juknisnya harus melampirkan bahwa penerima RTLH masuk BDT. Namun di Desa saya hanya satu nama yang masuk BDT tahun 2016 padahal secara kondisi kasat mata 2 rumah lainnya juga sangat membutuhkan dan memprihatinkan. Beberapa teman Pemdes lain di kec. Banyudono juga berkonsultasi ke Dinas Permukim Kab. Boyolali karena banyak proposal pengajuan yg menggunakan BDT 2016 di kembalikan setelah dipertanyakan BDT yg digunakan Dinas Permukim adalah BDT lama dan daftar orangnya sudah pernah menerima bantuan rehab tahun sebelumnya dan kehidupan sdh membaik. Harapan saya untuk pengajuan nama penerima RTLH syaratnya mudah sesuai kondisi lapangan di desa, karena yang belum masuk BDT di desa kami masih ada banyak sedangkan kondisi rumah dan keluarga sangat membutuhkan bantuan RTLH Bangub ini. Terima Kasih. Wassalamu'alaikum.
Disposisi
Senin, 23 April 2018 - 08:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Kamis, 26 April 2018 - 08:02 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Kamis, 26 April 2018 - 08:05 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kebijakan Bankeupemdes Provinsi Jawa Tengah dalam penanganan RTLH diwajibkan masuk dalam PBDT Th 2015 . Terima kasih.
Selesai
Kamis, 26 April 2018 - 08:06 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan