Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95375834
Rincian Aduan
LGWP95375834
Selesai
Public
Lapor Pak Ganjar, diduga terjadi manipulasi seleksi perangkat desa 2021 di seluruh Grobogan, termasuk di desa saya sendiri. dan beritanya sudah terdapat di portal online. Mohon ditindak lanjuti karena indikasi suap/sogok ke Kepala Desa atau bahkan sampai ke tingkat Pemkab. Bukankah Jateng mempunyai semboyan, neg aku korupsi aku ora slamet. Berikut beritanya, https://www.gatra.com/detail/news/514254/politik/berbau-korupsi-seleksi-perangkat-desa-di-grobogan-diprotes
Disposisi
Selasa, 22 Juni 2021 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 22 Juni 2021 - 14:01 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 22 Juni 2021 - 14:01 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 22 Juni 2021 - 14:02 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan.
Terimakasih atas laporan yang diberikan.
Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.
Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.