Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95347315

Rincian Aduan

LGWP95347315

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
05 Sep 2015
0 ditandai
Ada indikasi tindakan persekongkolan pada proses pelelangan di DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA SNVT PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN JATENG JALAN S. PARMAN NO 18 SEMARANG, yaitu pada paket pekerjaan 1. Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kel. Bangkle, Beran, Kedungjenar, Kec. Blora, Kabupaten Blora 2. Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kel. Tempelan, Karangjati, Kauman, Kec. Blora, Kabupaten Blora. Pada ke dua paket tersebut dimenangkan oleh 2 perusahaan yang masih satu keluarga., dan Panitia lelang terkesan memihak pada ke dua perusahaan tersebut, Mohon di selidiki dan di tindak lanjuti peng kondisian proyek ini agar bisa menjadi contoh yang baik bagi dinas yang lain. terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 05 September 2015 - 07:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 08 September 2015 - 14:27 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih laporannya.

Progress

Jumat, 18 September 2015 - 08:44 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Dirjen Cipta Karya SNVT Pengembangan Kawasan Pemukiman Jateng dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/2603/1.1/2015 tgl 17 September 2015 terima kasih

Selesai

Kamis, 15 Oktober 2015 - 09:33 WIB

INSPEKTORAT

Telah dilakukan klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya SNVT Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Jawa Tengah dengan surat yang ditujukan kepada Inspektur Provinsi Jawa Tengah nomor PW 01.04/PKPPB.11/316 tgl 28 September 2015 disampaikan hal-hal sbb:

1. pelaksanaan pelelangan kedua paket tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 ttg Pengadaan Barang&Jasa yang terakhir diubah dengan peraturan presiden No.70 Tahun 2012 & Peraturan Presiden No.4 Th 2015 beserta petunjuk teknisnya serta Permen PU No.14 Tahun 2013.Pelaksanaan lelang menggunakan system elektronik full e-procurement di website www.pu.go.id,jadi semua bisa mengikuti pelelangan.

2. Terkait adanya dugaan persekongkolan pada proses pelelangan kedua paket sesuai dengan hasil evaluasi Pokja tidak terdapat kesamaan dokumen teknis dalam penawaran pemenang kedua paket tersebut. 

Maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada persekongkolan pada proses pelelangan kedua paket tersebut.

terima kasih