Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP95263997

Rincian Aduan

LGWP95263997

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
14 Apr 2017
0 ditandai
Pak, mau tanya soal perda di Sukoharjo. Tanggal 29 Januari 2017, kami menyewa sebuah gedung milik daerah. Menurut karyawan BKD (Badan Keuangan Daerah), tarif sewa diberlakukan sesuai perda baru yang notabene masih digodok. Dan ketika saya minta print-out perda tersebut, karyawan BKD tersebut tidak bisa menunjukkannya karena alasan masih dalam proses penggodokan. Pertanyaannya, apakah perda yang masih dalam proses penggodokan bisa diimplementasikan langsung? Terima kasih.

Disposisi

Senin, 17 April 2017 - 10:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Verifikasi

Senin, 05 Agustus 2019 - 10:12 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Laporan kami terima

Progress

Senin, 05 Agustus 2019 - 10:29 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Perda yg masih dalam proses penyusunan (Rancangan) belim mempunyai ketetapan hukum manakala dilaksanakan. Rancangan PERDA juga blm dapat disampaikan ke publik manakala belum melewati tahap evaluasi/fasilitasi oleh Gubernur, untuk itu selanjutnya disempurnakan, ditetapkan oleh Kepala Daerah (Bupati) menjadi perda. diundangkan dan dipublikasikan. Terkait dengan sewa gedung milik Daerah, Pemkab. Sukoharjo telah menerbitkan Perda No.12 Tahun 2017, yang didalamnya mengatur besar tarif retribusi, khususnya sewa gedung milik Daearh. Demikian.

Selesai

Senin, 05 Agustus 2019 - 13:43 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)

Laporan selesai