Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP95263997
Rincian Aduan
LGWP95263997
Selesai
Public
Pak, mau tanya soal perda di Sukoharjo. Tanggal 29 Januari 2017, kami menyewa sebuah gedung milik daerah. Menurut karyawan BKD (Badan Keuangan Daerah), tarif sewa diberlakukan sesuai perda baru yang notabene masih digodok. Dan ketika saya minta print-out perda tersebut, karyawan BKD tersebut tidak bisa menunjukkannya karena alasan masih dalam proses penggodokan. Pertanyaannya, apakah perda yang masih dalam proses penggodokan bisa diimplementasikan langsung? Terima kasih.
Disposisi
Senin, 17 April 2017 - 10:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Verifikasi
Senin, 05 Agustus 2019 - 10:12 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Laporan kami terima
Progress
Senin, 05 Agustus 2019 - 10:29 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Perda yg masih dalam proses penyusunan (Rancangan) belim mempunyai ketetapan hukum manakala dilaksanakan. Rancangan PERDA juga blm dapat disampaikan ke publik manakala belum melewati tahap evaluasi/fasilitasi oleh Gubernur, untuk itu selanjutnya disempurnakan, ditetapkan oleh Kepala Daerah (Bupati) menjadi perda. diundangkan dan dipublikasikan.
Terkait dengan sewa gedung milik Daerah, Pemkab. Sukoharjo telah menerbitkan Perda No.12 Tahun 2017, yang didalamnya mengatur besar tarif retribusi, khususnya sewa gedung milik Daearh. Demikian.
Selesai
Senin, 05 Agustus 2019 - 13:43 WIBBADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)
Laporan selesai